Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

BPH Migas Gandeng Pemda dan Polda Awasi Distribusi BBM

Kompas.com - 09/12/2019, 14:54 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berusaha mengatur, mengawasi, dan memverifikasi kelancaran serta ketepatan pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) minyak solar, dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) premium.

Pengaturan itu sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Untuk mewujudkan itu, BPH Migas pun melibatkan pemerintah daerah dan kepolisian daerah.

Terkait hal tersebut, Komite BPH Migas M. Ibnu Fajar berkoordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dan Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Merdisyam, Selasa (3/12/2019).

Koordinasi tersebut dilakukan untuk membangun sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (pemda) dan kepolisian daerah.

Baca juga: BPH Migas Putuskan Penyalur Jenis BBM Tertentu Hanya Dua

Dalam pertemuan tersebut, Ibnu meminta peran aktif Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Polda Sulawesi Tenggara, agar tidak terjadi kelangkaan dan keterlambatan penyaluran BBM, terutama menjelang Natal 2019 dan tahun baru 2020.

“BPH Migas tidak mempunyai kewenangan dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, BPH Migas telah melakukan MoU dan perjanjian kerja sama dengan Kepolisian RI untuk menangani penyalahgunaan penyediaan dan pendistribusian BBM,” kata Ibnu, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Pengawasan bersama yang melibatkan kepolisian merupakan tindak lanjut dari beberapa kesepakatan di bawah ini.

Pertama, Nota Kesepahaman BPH Migas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 02/MoU/KABPH/2018, Nomor B/58/IX/2018 pada 17 September 2018.

Kedua, pedoman Kerja antara BPH Migas dengan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 01/PK/SES/BPH Migas/2019 dan Nomor B/88/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019.

Dua pedoman kerja itu tentang Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum dalam rangka Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM, serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.

“30 Pegawai BPH Migas yang telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), ditambah 24 komite atau pejabat BPH Migas yang telah mengikuti Pendidikan Reserse di Pusdiklat Reserse Polri Mega Mendung akan ditugaskan dalam Tim Pengawasan Bersama,” kata Ibnu.

Baca juga: BPH Migas Dorong Pembangunan Pipa Gas Trans Kalimantan

Brigjen Merdisyam menyatakan kesiapan pihaknya berkoordinasi dengan BPH Migas dalam mengawasi penyediaan, pendistribusian BBM solar subsidi dan premium penugasan, serta menindak penyelewengan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Senada dengan Brigjen Merdisyam, Ali pun menyatakan dukungan dan kesiapannya untuk bersinergi dengan BPH Migas.

“Dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi wilayah Sulawesi Tenggara yang signifikan, kami meminta PT. Pertamina (Persero) dan BPH Migas menjaga kesinambungan suplai BBM kepada masyarakat dan industri di Sulawesi Tenggara,” kata Ali, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com