BRUSSEL, KOMPAS.com - Uni Eropa resmi menerapkan tarif atau bea masuk untuk produk biodiesel dari Indonesia. Bea masuk yang berlaku lima tahun tersebut diterapkan untuk untuk melawan dugaan subsidi yang diberikan kepada produsen bahan bakar sawit di Indonesia.
Dikutip dari Bloomberg, Selasa (10/12/2019), langkah tersebut bakal memicu pemerintah RI melakukan aksi balasan.
Besaran bea masuk yang bakal diberlakukan untuk para eksportir biodiesel asal Indonesia cukup beragam, yaitu di kisaran 8 persen hingga 18 persen.
Komisi Eropa pada Senin (9/12/2019) mengungkapkan, pungutan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan UE terhadap klaim oleh industri biodiesel Eropa yang mengatakan pemerintah Indonesia memberikan subsidi kepada perusahaan seperti PT Ciliandra Perkasa, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Musim Mas.
Baca juga: Masa Depan Industri Kelapa Sawit RI Ada di Tangan Milenial
Adapun pasar biodiesel UE bernilai 9 miliar euro (10 miliar dollar AS) setahun.
Komisi tersebut menilai, subsidi ekspor yang diberikan pemerintah Indonesia kepada para pengusaha menyebabkan ancaman cedera material pada industri
Bea masuk tersebut berlaku mulai hari ini dengan besaran yang sama seperti diperkenalkan oleh Komisi Eropa Agustus lalu.
Bea impor dengan masa berlaku hingga lima tahun tersebut adalah putaran terakhir dalam perselisihan perdagangan UE yang sudah berjalan lama dengan Indonesia terkait biodiesel.
Pemberlakuan tarif merupakan langkah lanjutan untuk melindungi perusahaan biodiesel setenpat seperi Verbio Vereinigte BioEnergie A.
Langkah tersebut juga bentuk balasan atas tantangan Indonesia yang berhasil melawan bea masuk anti-dumping, yang telah diperkenalkan pada 2013, di Organisasi Perdagangan Dunia dan di pengadilan UE.
Baca juga: Jegal CPO, Uni Eropa Dinilai Kurang Update
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.