Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengangkatan Komisaris BTN Tidak Sesuai Ketentuan?

Kompas.com - 11/12/2019, 14:04 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Tabungan Negara Tbk memutuskan untuk merombak jajaran direksi dan komisaris.

Namun inisiator Sinergi Kawal BUMN Arief Rachman menilai komisaris yang diangkat oleh pemerintah selaku pemegang saham dua BUMN tersebut tak sesuai ketentuan.

Dalam hal komisaris BTN yang diangkat, hingga saat ini belum melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jadi, selama Dewan Komisaris yang sudah ditetapkan dalam RUPS LB belum memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai Peraturan OJK maka Dewan Komisaris tidak dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya," kata Arief Rachman dalam siaran pers, Rabu (11/12/2019).

Baca juga: Rombak Direksi, Ini Strategi BTN pada 2020

"Akibat yang muncul dari kekurangcermatan tersebut maka dapat diketahui bahwa roda perusahaan pada Bank BTN tidak akan berjalan lantaran adanya Peraturan OJK yang belum dipenuhi oleh Dewan Komisaris Bank BTN,"ungkapnya.

Sesuai hasil RUPSLB, susunan Komisaris Bank BTN akan dijabat oleh Chandra M. Hamzah sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen. Sedangkan jajaran komisaris akan ditempati oleh Heru Budi Hartono, Eko D. Heripoerwanto dan Andin Hadiyanto. Selanjutnya komisaris Independen akan ditempati oleh Armand B. Arief dan Ahdi Jumhari Luddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com