Sehubungan dengan hal itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan pun menyatakan siap melayangkan gugatan terhadap Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pekan depan.
Dalam gugatan itu, Indonesia menuding Uni Eropa melakukan diskriminasi terhadap minyak sawit Indonesia dengan penerapan kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II).
Pemerintah RI menyatakan, Indonesia sebagai negara produsen sawit akan dirugikan atas penerapan kebijakan RED II yang melarang penggunaan minyak sawit sebagai bahan biofuel.
Baca juga: Tarif Biodiesel Dibalas BM Susu, Uni Eropa Sebut Indonesia Langgar WTO
Kebijakan Uni Eropa itu dinilai dapat menurunkan ekspor minyak sawit Indonesia ke pasar Uni Eropa.
Menanggapi rencana gugatan itu, Piket mengatakan Uni Eropa perlu berdialog dengan Indonesia, Malaysia dan negara-negara lain produsen minyak sawit untuk membahas cara-cara produksi yang memenuhi standar kebijakan energi terbarukan Uni Eropa sehingga hubungan perdagangan bisa terus dilaksanakan.
"Kami meyakini bahwa proses dialog dapat mencapai konsensus antara kami (Uni Eropa) dengan Indonesia, Malaysia dan negara lain produsen minyak sawit. Karena tujuan kita pada akhirnya sama, yakni produksi minyak sawit dengan cara-cara yang mendukung keberlanjutan energi," ucapnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan