Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

BPH Migas Tetapkan Kuota BBM Subsidi dan Khusus Tahun 2020, Ini Besarannya

Kompas.com - 12/12/2019, 16:41 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengamanatkan perlu dilakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketetapan pelaksanaan pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Untuk itu, Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggelar sidang komite penentuan kuota volume Bahan Bakar Minyak (BBM) Badan Usaha, di Jakarta, Rabu (11/12/2019), pukul 19.00 WIB.

Sidang tersebut dipimpin Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa, dan dihadiri Komite BPH Migas Hendry Ahmad, Sumihar Panjaitan, M. Ibnu Fajar, Jugi Prajogio, dan Saryono Hadiwidjoyo.

Terdapat empat keputusan yang ditetapkan pada sidang tersebut.

Baca juga: Perketat Pengawasan, BPH Migas Ingin Punya Kantor Cabang

Pertama, terkait alokasi kuota volume JBT per provinsi, kabupaten, dan kota secara nasional tahun 2020. Hasilnya, alokasi kuota minyak tanah sebesar 560.000 kiloliter (KL), dan minyak solar sebesar 15.310.000 KL.

Kedua, terkait alokasi kuota volume JBT per provinsi, kabupaten, dan kota oleh PT Pertamina tahun 2020. Hasilnya, alokasi kuota minyak tanah sebesar 560.000 KL, dan alokasi kuota minyak solar sebesar 15.076.000 KL.

Ketiga, terkait kuota volume JBKP per provinsi, kabupaten, dan kota oleh PT Pertamina tahun 2020. Hasilnya, alokasi kuota JBKP jenis bensin sebesar 11.000.000 KL.

Dalam melakukan tugasnya, PT Pertamina wajib menerapkan digitalisasi nozzle dalam rangka pengawasan dan pengendalian JBT.

Baca juga: BPH Migas Gandeng Pemda dan Polda Awasi Distribusi BBM

Jika terjadi pengalihan kuota, PT Pertamina harus melapor kepada Badan Pengatur, dua minggu sejak pengalihan kuota di kabupaten atau kota. Jika tidak, maka akan dianggap sebagai Jenis BBM Umum (JBU).

Keputusan keempat, terkait kuota volume JBT per kabupaten atau kota oleh PT AKR Corporindo Tbk tahun 2020. Hasilnya, alokasi kuota minyak solar sebesar 234.000 KL.

Dalam melaksanakan tugasnya, PT AKR wajib menyalurkan JBT sesuai dengan penugasan, dan mengutamakan penyaluran JBT khusus untuk nelayan.

Jika penyaluran kurang dari 2 per 3 kuota bulanan, maka akan dialihkan dan PT AKR Corporindo Tbk akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: BPH Migas Putuskan Penyalur Jenis BBM Tertentu Hanya Dua

Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 32/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 27 November 2017, dan Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 19 Desember 2017, PT. Pertamina (Persero) dan PT. AKR Corporindo Tbk mendapat penugasan untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian JBT tahun 2018 sampai 2022.

Sebelumnya, BPH Migas telah memberi kesempatan kepada Badan Usaha Baru atau Swasta untuk turut serta mendistribusikan BBM subsidi kepada masyarakat.

Namun berdasarkan seleksi atau beauty contest, tidak ada Badan Usaha Baru yang memenuhi syarat.

“Tidak ada Badan Usaha Baru yang memenuhi syarat administrasi dan teknis untuk menyalurkan BBM subsidi, sehingga penugasan untuk tahun 2020 hanya diberikan kepada 2 Badan Usaha, yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk,” kata Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa, seperti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/12/19).

Baca juga: BPH Migas Minta Gubernur dan Kapolda Sumsel Tingkatkan Pengawasan Distribusi BBM Subsidi

Secara keseluruhan, kuota JBT atau BBM bersubsidi tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 5,03 persen dari tahun 2019. Dari 15,11 juta KL, menjadi 15,87 juta KL.

Kuota tersebut terdiri dari minyak solar 15,31 juta KL dan minyak tanah sebesar 0,56 juta KL.

Pemerintah menetapkan angka tersebut berdasarkan persetujuan DPR RI, sebagaimana tertuang dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com