Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Batal Kejar Pajak Penghasilan Netflix dkk?

Kompas.com - 12/12/2019, 18:29 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tak memasukkan perubahan rezim perpajakan di mana penarikan pajak penghasilan (PPh) didasarkan pada kehadiran ekonomi (economic presence), namun tetap pada kehadiran fisik (significant presence/kepemilikan Badan Usaha Tetap). Hal tersebut ada di dalam poin-poin omnibus law perpajakan yang akan diajukan pemerintah ke Badan Legisltaif (Baleg) DPR RI.

Padahal, dengan perubahan rezim perpajakan menjadi significant economic presence, pemerintah bisa menarik pajak kepada perusahaan-perusahaan asing yang melakukan kegiatan ekonomi di dalam negeri. Lantas apakah pemerintah batal menarik PPh perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia seperti Netflix dkk?

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah hanya akan mengatur soal pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia di dalam omnibus law yang akan jadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas pada 2020 mendatang,

Baca juga: Ada Potential Loss Penerimaan Pajak karena Omnibus Law, Ini Strategi DJP

"Kemudian menciptakan keadilan iklim usaha dalam negeri terutama transaksi elektronik adalah untuk melakukan penunjukan platform luar negeri untuk melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Meski begitu bukan berarti pemerintah batal menarik PPh perusahaan digital asing yang tak punya kantor di Indonesia. Saat ini pemerintah masih menunggu kesepakatan internasional terlebih dahulu.

Suahasil pun menjelaskan, saat ini di kancah internasional berbagai negara di dunia juga tengah membahas mengenai pembayaran PPh atas transaksi elektronik antar negara. Hal yang kerap menjadi pembahasan adalah bagaimana cara menarik pajak secara adil antar negara, baik negara asal perusahaan, maupun negara di mana perusahaan yang bersangkutan melakukan kegiatan ekonomi.

"Jadi sedang ada pembicaraan mengenai bagaimana cara paling fair antar negara-negara melakukan pembagian atas hak pemajakan pajak penghasilan dan terus akan dilakukan pembicaraan intensif. Karena itu dalam RUU omnibus law perpajakan yang pertama dilakukan adalah PPN," jelas Suahasil.

Baca juga: Ari Askhara Dicopot, Karyawan Garuda yang Dimutasi Akan Dikembalikan

Sebagai informasi, beberapa negara di dunia telah memberlakukan pajak penghasilan terhadap transaksi-transaksi elektronik lintas negara. Misalnya saja Australia yang di awal tahun sempat heboh lantaran Netflix hanya membayar 341.793 dollar AS pajak untuk tahun kalender 2018.

Padahal, pemerintah Australia memperkirakan perusahaan asal AS itu memiliki penghasilan sekitar 600 juta dollar AS hingga 1 miliar dollar AS dari pelanggan lokal. Itu artinya, pajak yang dibayarkan Netflix hanya 0,06 persen dari pendapatan terendah dan 0,04 persen jika diukur dari penghasilan tertinggi.

Selain itu, ada pula Prancis yang menerapkan pajak sebesar 3 persen untuk perusahaan seperti Facebook, Amazon, Google hingga Netflix. Namun, Perancis justru mendapatkan ancaman tarif impor oleh Amerika Serikat sebesar 100 persen untuk produk keju hingga sampanye.

Baca juga: Garuda Dirundung Masalah, Ini Komitmen Para Karyawan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com