Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penyebab Paling Banyak Gagal Lolos Seleksi Administrasi CPNS

Kompas.com - 13/12/2019, 10:19 WIB
Muhammad Idris,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah instansi, baik pusat maupun daerah, telah merilis hasil seleksi administrasi CPNS 2019. Di seleksi tahap pertama tersebut, banyak pendaftar yang dinyatakan tak lolos administrasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Paryono, mengungkapkan dalam seleksi CPNS, perlu ketelitian membaca semua persyaratan yang dibutuhkan di instansi yang dilamar.

Menurutnya, banyak kesalahan-kesalahan yang sebenarnya sepele yang dilakukan pelamar, sehingga berujung ketidaklolosannya mengikuti tahap seleksi selanjutnya.

"Paling banyak pertama tentu salah di dokumen yang diunggah," kata Paryono kepada Kompas.com, Jumat (13/12/2019).

Dia mencontohkan, masih banyak sekali pelamar yang salah dalam mengunggah dokumennya di situs pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (SSCN).

"Harusnya yang diunggah ijazah, bukan ijazah yang diunggah, malah diunggahnya transkip nilai. Begitu juga sebaliknya," ungkap Paryono.

Baca juga: BKN Pastikan Umumkan Pelamar Setiap Formasi CPNS 2019 Besok

Selain itu, banyak dokumen yang kurang sesuai dengan syarat yang dibutuhkan di instansi yang dilamar. Kesalahan sepele seperti dalam format surat lamaran yang tidak ditujukan ke menteri atau pejabat instansi yang dilamar.

Kemudian dokumen yang diupload buram atau tidak terlihat, juga jadi salah satu yang banyak membuat pelamar CPNS gagal maju ke tahap selanjutnya.

"Kemudiian soal kualifikasi yang tidak pas. Misalnya kualifikasi pendidikan," tuturnya.

Masa sanggah

Kabar baik bagi yang merasa sudah melakukan mengunggah persyaratan dengan benar, namun tak diloloskan panitia. Panselnas juga memberikan kesempatan kepada pendaftar yang tak lolos seleksi administrasi selama masa sanggah.

Pelamar diberikan rentang waktu tiga hari terhitung sejak tanggal pengumuman hasil seleksi administrasi setiap instansi. Bagi instansi diberikan waktu selama tujuh hari untuk menjawab sanggahan yang masuk.

Pelamar dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan hasil seleksi administrasi yang diumukan oleh instansi tempatnya mendaftarkan diri.

"Pendaftar CPNS 2019 yang tidak lolos (seleksi) administrasi diberikan waktu selama 3 hari untuk menyanggah ke instansi yang dilamar," Paryono.

Dia menegaskan, masa sanggah bukan digunakan untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen yang sudah diunggah di Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (SSCN).

"Itu bukan untuk memperbaiki kesalahan saat mengunggah dokumen. Tapi untuk menyanggah, misalnya dia bisa membuktikan kalau dokumen yang diunggah itu sudah memenuhi syarat, tapi oleh panitia tidak diloloskan," terangnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com