Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Gandeng Produsen Kendaraan Bermotor, Grab Siap Uji Coba 20 Kendaraan Listrik

Kompas.com - 13/12/2019, 14:39 WIB
Mico Desrianto,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.COM – Grab secara resmi mengumumkan akan melakukan uji coba menggunakan kendaraan bertenaga listrik untuk bisnisnya pada Januari 2020.

President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, langkah ini sebagai bentuk dukungan Grab dalam membangun ekosistem kendaraan bertenaga listrik di Indonesia.

“Kami (Grab) ingin turut serta mendorong pemerintah Indonesia mewujudkan target 2 juta kendaraan bertenaga listrik pada 2025,” ujarnya usai acara Roadmap Ekosistem Kendaraan Listrik di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jumat (13/12/2019).

Dalam uji coba tersebut, lanjut Ridzki, Grab sebagai langkah awal akan melepas 20 unit kendaraan yang terbagi dari mobil dan motor.

Baca juga: Grab Bakal Bawa Hyundai Ionic ke Indonesia

Adapun seluruh unit tersebut akan beroperasi di sekitar wilayah Jabodetabek.

“Kami pantau dulu seperti apa perkembangan dan polanya dalam dua bulan awal bersama para mitra Grab,” papar Ridzki.

Ridzki menambahkan, langkah ini merupakan hasil kerja sama antara Grab dengan produsen mobil Hyundai, produsen motor Astra Honda Motor (AHM) dan produsen motor bertenaga listrik karya anak bangsa, yaitu Gesits.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ujicoba itu juga merupakan langkah lanjutan pasca terjalinnya komitmen senilai 2 miliar dollar AS yang telah disepakati SoftBank dan Grab pada Juli lalu untuk membangun ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Baca juga: GrabHealth, Oase di Tengah Kesulitan Akses Pelayanan Kesehatan

“Target kami sekira 500 kendaraan bertenaga listrik akan beroperasi hingga akhir tahun 2020,” paparnya.

Sementara itu, untuk kebutuhan pengisian daya, Grab telah menggandeng PT PLN (Persero) buat membangun jaringan stasiun pengisian kendaraan listrik di Indonesia.

Sekadar informasi, pada awal Agustus lalu Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden (perpres) terkait mobil listrik.

Melalui perpres ini diharapkan dapat mendorong para pelaku industri otomotif segera membangun industri mobil listrik di indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com