Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Pencabutan Larangan Ekspor Benih Lobster, Ini Kata Kadin

Kompas.com - 13/12/2019, 15:38 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo membuka opsi untuk mencabut larangan ekspor benih lobster. Meski masih dikaji, Edhy telah mendapat kritik tajam dari berbagai pihak.

Wakil Ketua Umum Kelautan dan Perikanan Kadin Yugi Prayanto menambah daftar panjang yang kontra terhadap kebijakan Edhy itu.

Sama seperti yang lainnya, Yugi lebih memilih benih lobster dibudidaya di dalam negeri dibanding ekspor ke luar negeri. Kemudian setelah dibudidaya dan mencapai ukuran konsumsi, lobster baru boleh diekspor.

"Saya melihat prioritas ke depan itu dibudidayakan dalam negeri. Terus yang kedua bisa dengan ukuran tertentu setelah dibudidaya itu baru diekspor. Karena nilainya sudah sangat tinggi," kata Yugi di Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Baca juga: Luhut Dukung Langkah Edhy Prabowo soal Budidaya Benih Lobster

Apalagi kata Yugi, seluruh dunia menempuh cara yang sama dengan budidaya. Dengan budidaya, angka harapan hidup lobster jauh lebih banyak sebesar 40-75 persen dibanding hanya dibiarkan di dalam laut.

"Mendingan dibudidaya. Di seluruh dunia dibudidayakan ngapain kita polemik. Kita tanya saja sama pelakunya, pelaku rata-rata mintanya budidaya. Tapi kalau ada size tertentu untuk konsumsi itu bisa diekspor. Itu aja simpel," tutur Yugi.

Kendati demikian, Yugi setuju dengan kebijakan Edhy yang mengkaji ulang peredaran benih lobster. Sebelumnya pada masa Susi Pudjiastuti, peredaran benih lobster di bawah 200 gram dan lobster bertelur dilarang sepenuhnya. Beleid itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 56 Tahun 2016.

"Yang banyak penyelundupan apa? Narkoba. Yang kedua benur. Ya karena sangat menguntungkan sekali. Sekarang kalau dibuka, pasti enggak ada penyelundupan. Cuma ditata. Diatur gitu," sebutnya.

"Yang penting ujung-ujungnya itu ada manfaat enggak? Kalau sarana budidaya memang belum optimal, lakukan apa lagi hingga optimal," tambah dia.

Baca juga: Edhy Prabowo: Bagi yang Tak Setuju Ekspor Benih Lobster, Oke Kita Hormati

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjelaskan alasannya mengkaji ulang peraturan-peraturan di masa Susi Pudjiastuti, termasuk soal benih lobster.

Edhy mengatakan, larangan ekspor benih lobster yang disahkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 pada masa Susi Pudjiastuti menghilangkan pekerjaan para petambak benih lobster.

"Ada masyarakat kita yang bergantung dari benih lobster itu. Kalau tiba-tiba kita larang, perdagangan lobster ini, pekerjaannya apa? Saya hanya fokus bagaimana mereka kerja dulu," kata Edhy di Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Edhy tak memungkiri adanya penyelundupan benih lobster setiap hari mungkin timbul karena larangan itu. Untuk itulah dia mengkaji lagi kebijakan Permen 56/2016.

Baca juga: Menteri KKP soal Benih Lobster: Bagaimana Mungkin Menteri Merusak Lingkungan?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com