Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Pencabutan Larangan Ekspor Benih Lobster, Ini Kata Kadin

Kompas.com - 13/12/2019, 15:38 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo membuka opsi untuk mencabut larangan ekspor benih lobster. Meski masih dikaji, Edhy telah mendapat kritik tajam dari berbagai pihak.

Wakil Ketua Umum Kelautan dan Perikanan Kadin Yugi Prayanto menambah daftar panjang yang kontra terhadap kebijakan Edhy itu.

Sama seperti yang lainnya, Yugi lebih memilih benih lobster dibudidaya di dalam negeri dibanding ekspor ke luar negeri. Kemudian setelah dibudidaya dan mencapai ukuran konsumsi, lobster baru boleh diekspor.

"Saya melihat prioritas ke depan itu dibudidayakan dalam negeri. Terus yang kedua bisa dengan ukuran tertentu setelah dibudidaya itu baru diekspor. Karena nilainya sudah sangat tinggi," kata Yugi di Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Baca juga: Luhut Dukung Langkah Edhy Prabowo soal Budidaya Benih Lobster

Apalagi kata Yugi, seluruh dunia menempuh cara yang sama dengan budidaya. Dengan budidaya, angka harapan hidup lobster jauh lebih banyak sebesar 40-75 persen dibanding hanya dibiarkan di dalam laut.

"Mendingan dibudidaya. Di seluruh dunia dibudidayakan ngapain kita polemik. Kita tanya saja sama pelakunya, pelaku rata-rata mintanya budidaya. Tapi kalau ada size tertentu untuk konsumsi itu bisa diekspor. Itu aja simpel," tutur Yugi.

Kendati demikian, Yugi setuju dengan kebijakan Edhy yang mengkaji ulang peredaran benih lobster. Sebelumnya pada masa Susi Pudjiastuti, peredaran benih lobster di bawah 200 gram dan lobster bertelur dilarang sepenuhnya. Beleid itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 56 Tahun 2016.

"Yang banyak penyelundupan apa? Narkoba. Yang kedua benur. Ya karena sangat menguntungkan sekali. Sekarang kalau dibuka, pasti enggak ada penyelundupan. Cuma ditata. Diatur gitu," sebutnya.

"Yang penting ujung-ujungnya itu ada manfaat enggak? Kalau sarana budidaya memang belum optimal, lakukan apa lagi hingga optimal," tambah dia.

Baca juga: Edhy Prabowo: Bagi yang Tak Setuju Ekspor Benih Lobster, Oke Kita Hormati

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjelaskan alasannya mengkaji ulang peraturan-peraturan di masa Susi Pudjiastuti, termasuk soal benih lobster.

Edhy mengatakan, larangan ekspor benih lobster yang disahkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 pada masa Susi Pudjiastuti menghilangkan pekerjaan para petambak benih lobster.

"Ada masyarakat kita yang bergantung dari benih lobster itu. Kalau tiba-tiba kita larang, perdagangan lobster ini, pekerjaannya apa? Saya hanya fokus bagaimana mereka kerja dulu," kata Edhy di Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Edhy tak memungkiri adanya penyelundupan benih lobster setiap hari mungkin timbul karena larangan itu. Untuk itulah dia mengkaji lagi kebijakan Permen 56/2016.

Baca juga: Menteri KKP soal Benih Lobster: Bagaimana Mungkin Menteri Merusak Lingkungan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com