Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Soal Gugatan Uni Eropa, Presiden Jokowi Tidak Perlu Takut...

Kompas.com - 13/12/2019, 16:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Alpha Research Database Indonesia, Ferdy Hasiman, mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu takut menghadapi gugatan Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) terkait pelarangan ekspor nikel Indonesia yang mulai berlaku sejak Oktober 2019.

Menurut dia, langkah presiden menyiapkan pengacara terbaik patut didukung.

“Indonesia adalah negara berdaulat. Pelarangan ekspor nikel dan mineral lainnya memiliki rujukan hukum sangat kuat. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara menjadi dasar hukum kita untuk berargumentasi secara hukum di WTO," kata Ferdy dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Bagi dunia, kebijakan pemerintah terkait larangan ekspor mineral mentah Indonesia akan ikut memengaruhi industri tambang secara global mengingat peran Indonesia sebagai salah satu pemasok utama dunia.

Baca juga: Jokowi: Digugat Eropa, Ya Hadapi...

Gugatan Uni Eropa tersebut menurut dia masuk akal karena mereka paling terpukul dengan kebijakan larangan ekspor nikel.

Sebab, nikel Indonesia berkontribusi 32 persen terhadap nikel di dunia. Eropa sekarang mulai mendorong mobil listrik dengan tulang punggung nikel kalori rendah 1.8 persen dan mengandalkan bahan mentah dari Indonesia.

"Presiden tak boleh mundur lagi karena pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan mendorong pengembangan mobil listrik dengan bahan baku dari nikel untuk pembangunan baterai. Untuk itu, Indonesia harus mengamankan pasokan nikel," ujarnya.

Salah satu langkah strategis untuk mengamankan industri nasional, dia menyarankan, agar Indonesia mulai menghentikan mengekspor nikel mentah. UU Minerba memerintahkan semua perusahaan tambang yang sudah berproduksi wajib membangun pabrik smelter (pabrik pengolahan) dalam negeri agar memberikan nilai tambah bagi perekonomian.

"Semua perusahaan tambang harus taat hukum Indonesia. Di industri nikel, dengan kebijakan itu, kita tidak lagi menjual nikel ore (biji nikel) dalam bentuk mentah (harganya sangat rendah), tetapi harus diolah ke pabrik smelter. Seperti Nickle Pig Iron (NPI per 10 persen nilai tambah) atau Nicke inmate (15 persen). Dengan itu harga nikel menjadi lebih besar atau 17 kali lebih besar dibandingkan kita menjual biji nikel mentah," katanya.

Baca juga: Larangan Ekspor Bijih Nikel dan Nasib Suram Industri Baja Eropa

Outlook Report Wood Mackenzie edisi 21 Desember 2016 menyebutkan bahwa dari sudut pandang kapasitas produksi smelter, posisi Indonesia akan meningkat dari peringkat keempat di dunia pada 2015, menjadi peringkat ketiga pada tahun 2016. Jika melihat laju pembangunan smelter seperti saat ini, Indonesia diperkirakan mencapai tingkat pertama di dunia pada tahun 2019.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+