Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Keluar Ongkos Rp 166,5 Juta Sebulan untuk Gaji Wantimpres

Kompas.com - 14/12/2019, 15:00 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024 Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka dilantik di Istana Negara pada Jumat (13/12/2019).

Adapun kesembilan Wantimpres tersebut yaitu Sidarto Danusubroto, Dato Sri Tahir, Putri Kuswisnu, Mardiono, Wiranto, Agung Laksono, Arifin Panigoro, Soekarwo, dan Luthfi bin Yahya.

Sebagaimana halnya pejabat negara lainnya, Anggota Watimpres ini akan menerima gaji bulanan beserta tunjangan-tunjangannya.

Berapakah besarannya?

Merujuk Peraturan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, besaran gaji yang diterima oleh anggota Wantimpres setiap bulannya yakni Rp 6 juta.

Dalam Pasal 1 ayat (1), dijelaskan bahwa ketua dan anggota Wantimpres mendapat dua hak keuangan, yakni gaji dan tunjangan.

Baca juga: Meski Pemilik jadi Wantimpres, Menteri Jonan Tetap Panggil Manajemen Lion Air

Tunjangan sebagaimana yang dimaksud adalah tunjangan kehormatan, tunjangan kesehatan, tunjangan pengganti pensiun, tunjangan perumahan, dan tunjangan sebagai ketua bagi anggota yang ditetapkan sebagai ketua Wantimpres.

Total tunjangan yang diterima setiap Anggota Watimpres yakni sebesar Rp 11,5 juta per bulan. Tunjangan ini meliputi tunjangan kehormatan sebesar Rp 3,3 juta.

Kemudian ada tunjangan kesehatan sebesar Rp 2,2 juta, tunjangan perumahan sebesar Rp 5 juta, dan tunjangan pengganti pensiun sebesar Rp 1 juta.

Sehingga jika ditambahkan dengan gaji, maka penghasilan yang diterima setiap bulannya sebesar Rp 17,5 juta.

Khusus bagi Ketua Wantimpres yang saat ini dijabat Wiranto, akan mendapatkan tambahan tunjangan sebagai ketua sebesar Rp 1 juta per bulannya. Sehingga dalam sebulan pemerintah menganggarkan ongkos untuk gaji dan tunjangan Anggota Wantimpres sebesar Rp 166,5 juta per bulan. 

Baca juga: Rusdi Kirana, Pebisnis dan Politikus di Wantimpres

Selain gaji, Anggota Wantimpres juga mendapatkan fasilitas pejabat negara berupa kendaraan dinas serta fasilitas perjalanan dinas, baik di dalam maupun luar negeri.

Gaji dan tunjangan Anggota Wantimpres dialokasikan dari anggaran Sekretariat Negara.

Beberapa Anggota Wantimpres bahkan berasal dari konglomerat seperti pendiri Grup Mayapada Dato Sri Tahir, bos Medco Energy Arifin Panigoro, pemilik Mustika Ratu Putri Kuswinu.

Sehingga bisa dikatakan, nominal gaji dan tunjangan tersebut tak begitu berarti bagi mereka.

Baca juga: Bantu Jokowi, Putri Tanjung Bakal Kerahkan Para Pekerja Kreatif

Selain itu, gaji dan tunjangan Anggota Wantimpres masih lebih kecil jika dibandingkan dengan besar gaji staf khusus presiden yang menerima Rp 51.000.000 setiap bulannya.

Gaji dan tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 144 tahun 2015 tentang besaran hak keuangan bagi staf khusus presiden, staf khusus wakil presiden, wakil sekretaris pribadi presiden, asisten dan pembantu asisten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com