Selengkapnya, baca di sini.
Menteri BUMN Erick Thohir telah mengeluarkan surat keputusan menteri nomor SK-315/MBU/12/ 2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara yang ditetapkan tanggal 12 Desember 2019 lalu.
Setelah terbitnya aturan ini, pembentukan anak dan cucu perusahaan pelat merah akan lebih ketat.
Salah satu BUMN yang memiliki puluhan anak dan cucu perusahaan yakni PT Garuda Indonesia Tbk (Persero).
Perusahaan yang direksinya baru dicopot karena kasus penyelundupan moge dan sepeda lipat ini sudah membentuk 5 anak perusahaan selama 2019, atau kurang dari satu tahun.
Selengkapnya, baca di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.