JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki menyebutkan sudah membicarakan terkait penolakan asosiasi pengelola pusat belanja Indonesia (APPBI) yang mengaku keberatan dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran.
Perda tersebut mewajibkan pengelola mal dan pusat perbelanjaan memberikan ruang sedikitnya 20 persen kepada UMKM.
"Saya sudah ketemu dengan asosiasi mal dan mereka keberatan untuk digratiskan 20 persen. Solusinya menurut saya bagaimana memberi ruang yang sama untuk brand lokal," kata Teten di Lapangan Banteng Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2019).
Baca juga: Harapkan UMKM Naik Kelas, Pemerintah Lakukan 5 Hal Ini
Lebih lanjut, Teten mengeluhkan sikap mal yang tidak memberikan akses premium atau tempat untuk brand lokal berkembang. Sehingga, untuk meningkatkan daya saing maka hal ini perlu dipersiapkan dengan matang.
"Banyak juga brand lokal F&B yang tidak kalah dengan brand asing. Di mal kan jarang produk lokal dikasih tempat premium. Perlu bahwa produk UMKM perlu diberi tempat di mal dan bran lokal perlu diberi tempat agar bisa bersaing dengan brand asing," jelasnya.
D isisi lain, berbicara dengan para pelaku UMKM dinilai perlu. Sebab, pada dasarnya ditempatkan di lokasi premium mal, kalau produk UMKM tak berdaya saing akan percuma saja.
"Kita bicara terus dengan mereka supaya langkah yang pertama saya kira menyiapkan berand lokal, punya kualitas, lalu diberi tempat di mal-mal itu agar bisa bersaing dengan brand asing," tambahnya.
Baca juga: Kemenkop dan UKM Perkuat Sinergi dan Konsolidasi Pengembangan UMKM
Sebelumnya dikabarkan APPBI akan segera mengajukan uji materi atau judicial review terkait kebijakan perda ini.
Hal ini mengingat potensi kerugian yang akan diterima oleh pengusaha dan pemilik mal yang juga membayar pajak dengan nominal yang tidak sedikit.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.