Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Teten Temui Pengelola Mal soal Perda Ruang untuk UMKM

Kompas.com - 15/12/2019, 09:49 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki menyebutkan sudah membicarakan terkait penolakan asosiasi pengelola pusat belanja Indonesia (APPBI) yang mengaku keberatan dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran.

Perda tersebut mewajibkan pengelola mal dan pusat perbelanjaan memberikan ruang sedikitnya 20 persen kepada UMKM.

"Saya sudah ketemu dengan asosiasi mal dan mereka keberatan untuk digratiskan 20 persen. Solusinya menurut saya bagaimana memberi ruang yang sama untuk brand lokal," kata Teten di Lapangan Banteng Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2019).

Baca juga: Harapkan UMKM Naik Kelas, Pemerintah Lakukan 5 Hal Ini

Lebih lanjut, Teten mengeluhkan sikap mal yang tidak memberikan akses premium atau tempat untuk brand lokal berkembang. Sehingga, untuk meningkatkan daya saing maka hal ini perlu dipersiapkan dengan matang.

"Banyak juga brand lokal F&B yang tidak kalah dengan brand asing. Di mal kan jarang produk lokal dikasih tempat premium. Perlu bahwa produk UMKM perlu diberi tempat di mal dan bran lokal perlu diberi tempat agar bisa bersaing dengan brand asing," jelasnya.

D isisi lain, berbicara dengan para pelaku UMKM dinilai perlu. Sebab, pada dasarnya ditempatkan di lokasi premium mal, kalau produk UMKM tak berdaya saing akan percuma saja.

"Kita bicara terus dengan mereka supaya langkah yang pertama saya kira menyiapkan berand lokal, punya kualitas, lalu diberi tempat di mal-mal itu agar bisa bersaing dengan brand asing," tambahnya.

Baca juga: Kemenkop dan UKM Perkuat Sinergi dan Konsolidasi Pengembangan UMKM

Sebelumnya dikabarkan APPBI akan segera mengajukan uji materi atau judicial review terkait kebijakan perda ini.

Hal ini mengingat potensi kerugian yang akan diterima oleh pengusaha dan pemilik mal yang juga membayar pajak dengan nominal yang tidak sedikit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com