Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Edhy Prabowo soal Wacana Ekspor Benih Lobster....

Kompas.com - 15/12/2019, 10:30 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berkomentar terkit wacana membebaskan ekspor benih lobster dengan aturan yang kini masih dikaji.

Menurutnya, dengan membebaskan ekspor benih lobster dengan ketetapan aturan, maka akan menurunkan nilai jual dari ekspor ilegal.

"Kalau dibiarkan nyatanya penyeludupan tetap berjalan. Makanya kita buka saja (ekspor), sehingga penyeludupan di Indonesia tidak punya nilai lagi," ungkap Edhy di JCC Jakarta Sabtu (14/12/2019).

Edhy menyatakan, dengan membuka keran ekspor benih lobster dengan terstruktur akan meningkatkan nilai tambah masyarakat yang hidupnya bergantung pada penjualan benih lobster.

Baca juga: Wacana Pencabutan Larangan Ekspor Benih Lobster, Ini Kata Kadin

"Daripada di jual melalui perantara, kenapa enggak langsung. Dengan siapa nanti dijual apakah dengan koperasi atau ke siapa yang tau. Kemudian langsung ke negara penerima benih daripada lewat perantara lagi, penyeludupan lagi. Kenapa kita enggak fokus pada si pemilik benih ini agar punya harga yang leboh besar?" tambahnya.

Di sisi lain, penerapan ekspor benih lobster pada masa Menteri KKP periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti dilarang keras. Hal ini lantaran dinilai akan menghancurkan ekosistem perkembangbiakan lobster di tanah air.

Namun demikian, Edhy memiliki caranya sendiri, agar ekspor benih lobster tetap menguntungkan.

"Sebagai misal kalau kita mau budidaya dalam negeri, kan ini untuk membangun wilayah budidaya harus memasang keramba dan menyiapkan tempatnya. Kan butuh waktu. Apa kita harus nunggu? Sementara mereka yang tadinya tergantung juga harus makan," ungkap Edhy.

Baca juga: Luhut Dukung Langkah Edhy Prabowo soal Budidaya Benih Lobster

Lebih lanjut, Edhy mengatakan, wacana ekspor benih lobster harus dikaji mendalam terkait dengan aturan yangbakan diberlakukan.

Hal ini menurut Edhy harus mempertimbangkan aspek keberpihakan kepada masyarakat yang mata pencariannya dari berjualan bibit lobster.

"Ada muncul wacana ekspor, tentu ini harus dikaji lagi apakah bertahap atau dengan kuota. Seandainya kita ekspor sejuta benih lobster misalnya. Berapa nilai yang benar-benar masuk ke nelayan dan berapa nilai yang masuk ke pajak negara," jelasnya.

Menurut Edhy, caranya ini bisa membuat orang-orang yang selama ini bermata pencarian mengembangkan benih lobster lebih mendapat nilai tambah.

Maka dari itu, Edhy terus melakukan kajian-kajian terkait maslalah perdebatan ekspor benih lobster.

Baca juga: Edhy Prabowo: Bagi yang Tak Setuju Ekspor Benih Lobster, Oke Kita Hormati

Melalui kajiannya bersama para pakar perikanan, ia memperoleh jawaban dimana benih lobster pada dasarnya tidak dapat bertahan hidup tidak lebih dari 1 persen.

Maka dari itu, Edhy berencana bekerja sama dengan negara yang berhasil membudidayakan lobster seperti Vietnam.

"Jalan keluarnya apa? Kalau dilarang (ekspor), pusat pembesaran lobster belum ada di Indonesia. Ini yang akan kita hidupkan. Negara yang sebagai pembesar lobster seperti Vietnam kita ajak kesini," jelasnya.

Sementara itu, Edhy menyebut jika ekspor dilakukan maka harus ada nilai baliknya agar lingkungan atau ekosistem tidak rusak.

 

Baca juga: Edhy: Larangan Peredaran Benih Lobster Bikin Petambak Tak Punya Pekerjaan

Hal ini dengan mengembalikan beberapa persen lobster ke perairan Indonesia misalnya 2,5 persen sampai 5 persen dari jumlah ekspor benih.

"Agar jangan sampai lingkungan rusak dan lobsternya habis, misal 5 persen atau 2,5 persen benih lobster dikembalikan ke laut, tinggal dihitung. Kalau menurut kajian kan yang hidup dari semua lobter itu hanya 1 persen saja enggak sampai, kalau masuk 2,5 atau 5 persen kan saya pikir bagus," ujar Edhy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com