Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Raja Nikel Dunia, Puluhan Tahun Hanya Ekspor Bijih Mentah

Kompas.com - 15/12/2019, 12:36 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan ekspor bijih nikel oleh pemerintah Indonesia berbuntut panjang. Uni Eropa akan menggugat Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait larangan ekspor yang efektif berlaku mulai 1 Januari 2020.

Uni Eropa gerah dengan kebijakan larangan ekspor biji nikel yang dilakukan Indonesia, berdampak merugikan bagi industri baja di negara-negara Uni Eropa karena keterbatasan akses bahan baku baja.

Indonesia sendiri saat ini menguasai lebih dari 20% total ekspor nikel dunia. Negara ini menjadi eksportir nikel terbesar kedua untuk industri baja negara-negara Uni Eropa.

Nilai ekspor bijih nikel Indonesia mengalami peningkatan tajam dalam beberapa tahun terakhir. Tercatat, ekspor bijih nikel Indonesia naik signifikan sebesar 18% pada kuartal kedua 2019 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2017.

"Terlepas dari usaha yang kami lakukan, Indonesia tetap tidak beranjak dari langkahnya dan mengumumkan larangan ekspor pada Januaro 2020," kata Komisioner Perdagangan UE Cecilia Malmstrom sebagaimana dikutip Kompas.com dari Reuters, Minggu (15/12/2019).

Baca juga: Larangan Ekspor Bijih Nikel dan Nasib Suram Industri Baja Eropa

Uni Eropa juga keberatan dengan kebijakan Indonesia yang membebaskan pajak dan bea masuk impor untuk pembangunan smelter sepanjang memenuhi konten lokal sebesar 30%, dan menganggap kebijakan itu sebagai subsidi ilegal.

Larangan ekspor bijih mineral sebenarnya sudah didengungkan jauh hari. Pemerintah mendorong pengolahan mineral bisa dilakukan dalam negeri untuk memberi nilai tambah ketimbang mengekspor dalam bentu bijih mentah.

Hilirisasi atau usaha meningkatkan nilai tambah tambang mineral dan batubara diatur dalam Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga: Luhut Resmi Cabut Penghentian Ekspor Nikel untuk Perusahaan Bersih

Pasal 95 huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 secara tegas menyebutkan, pemegang izin usaha pertambangan wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan batubara di dalam negeri.

Dalam hilirisasi, pengolahan tidak hanya mengambil manfaat mineral dan batubara dalam bentuk bijih atau konsentrat. Tetapi mengolah dan memurnikan hingga menjadi bentuk lanjutan dengan nilai lebih tinggi.

Nilai tambah feronikel

Mengutip pemberitaan Harian Kompas 26 November 2019, bijih nikel yang diolah menjadi feronikel nilainya naik hingga 10 kali lipat. Nilai nikel kian meroket sampai 19 kali lipat apabila feronikel diolah menjadi stainless steel.

Begitu pula bijih bauksit yang diolah dan dimurnikan menjadi alumina, akan bernilai delapan kali lipat. Alumina yang ditingkatkan menjadi aluminium akan bernilai hingga 30 kali lipat dibandingkan dengan saat masih berupa bijih bauksit.

Selain itu, hilirisasi bisa mengatasi masalah defisit transaksi berjalan Indonesia. Sayangnya, sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 disahkan, kepatuhan terhadap hilirisasi tidak pernah benar-benar ditegakkan.

Imbasnya, banyak perusahaan tambang yang terlambat membangun smelter.

Ekspor bijih nikel saat ini menyumbang sekitar 0,4 persen dari total ekspor dan perkiraan kami nilai ekspor akan berkurang sekitar 65 juta dollar AS setiap bulan (atau setara 0,78 miliar dollar AS per tahun).

Namun, jumlah ini relatif kecil dibandingkan total ekspor keseluruhan Indonesia yang lebih dari 180 miliar dollar AS setiap tahun.

Baca juga: Dipercepat, Pemerintah Resmi Larang Ekspor Bijih Nikel

Hilangnya pendapatan ekspor dari bijih nikel tak signifikan walau tetap berdampak pada meningkatnya defisit transaksi berjalan secara langsung.

Dampak hilangnya ekspor bijih nikel itu juga hanya akan berlangsung dalam jangka pendek.

Dalam jangka panjang, ekspor produk hilir bijih nikel dengan nilai tambah yang lebih tinggi akan mampu membawa dampak positif pada transaksi berjalan Indonesia.

Sebagai contoh, larangan ekspor mineral (termasuk nikel) 2014-2017 turut berdampak pada turunnya ekspor bijih nikel Indonesia sekitar 1,5 miliar dollar AS per tahun.

Namun, ekspor produk hilir bijih nikel meningkat signifikan seiring kenaikan investasi pada industri terkait.

Khususnya ekspor produk besi dan baja yang melesat dari 1,1 miliar dollar AS di 2014 menjadi 5,8 miliar dollar AS di 2018.

Sementara defisit neraca perdagangan besi dan baja menjadi lebih terkendali, terlepas adanya peningkatan impor besi dan baja untuk pembangunan infrastruktur pada periode yang sama.

Baca juga: Larangan Ekspor Bijih Nikel Dipercepat, Hipmi: Ngapain Kita Ngirim ke China?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com