Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Surganya Benih Lobster, Kampung Susi Salah Satunya

Kompas.com - 15/12/2019, 17:30 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berencana merevisi aturan larangan penangkapan lobster dari Indonesia.

Menurut Edhy, dengan membebaskan ekspor benih lobster dengan ketetapan aturan, maka akan menurunkan nilai jual dari ekspor ilegal sehingga malah merugikan nelayan.

Vietnam sejauh ini jadi negara tujuan ekspor terbesar benih lobster dari Indonesia. Di sisi lain, negara ini juga jadi pengekspor lobster terbesar di dunia, di mana sebagian benihnya didapat dari laut Indonesia.

Kepala Pusat Riset Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Riyanto Basuki, menerangkan lobster memang butuh perairan yang sangat ideal untuk bertelur.
Hanya di beberapa tempat di dunia yang dinilai cocok untuk habitat lobster bernilai tinggi seperti spesies panulirus sp yang banyak diminati di pasar ekspor.

Menurut Riyanto, Vietnam meski memiliki perairan, lokasi negara tersebut kurang ideal untuk pengembangan benih lobster dibandingkan dengan beberapa pantai di Indonesia.

Baca juga: Kenapa Vietnam Begitu Bergantung Benih Lobster dari Indonesia?

Dikatakannya, lobster mahal seperti panulirus sp umumnya bertelur di perairan tropis yang memiliki karang yang baik dan berpasir. Pantai Pangandaran salah satu di antaranya.

"Lobster itu butuh yang namanya tingkat kecocokan. Lobster yang dibudidaya dengan yang ditangkap di alam kan juga berbeda. Nah di Indonesia yang paling cocok itu seperti di Pangandaran dan Lombok Timur," ujar Riyanto kepada Kompas.com, Minggu (15/12/2019). 

Benih lobster di Indonesia yang ditangkap nelayan di lautan ini yang saat era Menteri Susi Pudjiastuti dilarang untuk ekspor.

Di sisi lain, benih-benih dari alam ini yang banyak dibutuhkan bagi petambak-petambak Vietnam untuk dibesarkan sebelum kemudian diekspor.

"Breeding dan pembesaran atau fattening kan berbeda. Vietnam setahu saya sudah menerapkan teknologi yang sudah lebih maju," jelas Riyanto.

Baca juga: Susi Sebut Nilai Benih Lobster Setara Harley Davidson dan Brompton

"Pembesaran lobster kan juga ada di Indonesia. Nah, tinggal bagaimana kita bisa dorong nelayan di Indonesia bisa melakukan pembesarannya. Itu yang perlu digenjot," katanya lagi.

Sebelumnya, salah satu warganet @LinaPAnandya pada unggahan di akun Twitternya menegaskan, dirinya menolak rencana Edhy merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

"Selamat hari minggu untuk presiden RI @jokowi menteri KP @Edhy_Prabowo, seluruh lobster dan semua yang membaca ini di wilayah perikanan Indonesia. Saya, @LinaPAnandya dengan ini menyatakan menolak revisi Permen KP No 56 tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran," tulisnya, Minggu (15/12/2019).

Lina menjelaskan, Permen tersebut menekankan agar pembudidaya lobster harus mengembangbiakan terlebih dahulu hingga masa tumbuh. Jadi, sangat disayangkan apabila pemerintah kekeuh mengekspor benih lobster tanpa membesarkannya.

"Perlu Presiden RI @jokowi Menteri KP @Edhy_Prabowo. 2 hal yang saya pahami sebagai publik itu Permen KP No 56 tahun 2016 oleh ibu @susipudjiastuti adalah 1). Larangan ini diterapkan agar masyarakat membesarkan dulu lobster menjadi dewasa sehingga nilai ekspornya lebih baik," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com