Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Pemindahan Ibu Kota Sebaiknya Disesuaikan Kondisi Ekonomi Makro

Kompas.com - 15/12/2019, 19:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti KPPOD, Lenida Ayumi berpendapat, anggaran pemindahan ibu kota negara harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi makro.

Apalagi, saat ini tengah terjadi ketidakpastian global serta adanya prediksi bakal resesi tahun 2020.

Seperti diketahui, anggaran untuk pemindahan ibu kota negara dibutuhkan senilai Rp 466 triliun. Namun, sumber dana tersebut nantinya akan dibebankan ke APBN sebesar 19 persen.

Sisanya akan berasal dari Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha atau KPBU dan investasi langsung swasta dan BUMN.

"Terkait Indonesia bahkan global akan mengalami sebuah resesi, faktor-faktor ekonomi makro itu juga perlu dimasukkan dalam perencanaan," kata Ayumi di Jakarta, Minggu (15/12/2019).

Baca juga: Bappenas: Ada Lebih dari 57 Aturan Bakal Direvisi untuk Persiapan Pindah Ibu Kota

Pihaknya tetap meminta kepada pemerintah untuk mengevaluasi wacana tersebut. Tidak hanya dari anggaran saja, studi kelayakan yang dibuat beberapa tahun sebelumnya.

"Terkait pemindahan ibu kota, kita memberi catatan kepada pemerintah itu perlu ada evaluasi yang komprehensif. Banyak yang bilang, pemerintah itu sudah punya lho naskah akademik, feasibility study, tetapi di mana dokumennya kami tidak dapat mengakses itu. Sebenarnya yang dibutuhkan keterbukaan," katanya.

"Ketika pemerintah merencanakan atau melakukan feasibility study (soal pemindahan ibu kota) di 2017 atau 2018, dinamikanya kan cepat berubah," lanjut Ayumi.

Belum lagi, kata dia, banyak lembaga ekonomi yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi akan menurun di tahun 2020, itu juga perlu dikontekstualkan ke dalam anggaran pemindahan ibu kota.

Baca juga: Bappenas: Pemindahan Ibu Kota Jangan Dianggap Sekadar Proyek Besar

"Jadi, perlu disesuaikan lagi apakah memang Rp 400 triliun ini visible nggak sih sama kondisi Indonesia sekarang," ujarnya.

Dia juga menekankan adanya regulasi pemindahan ibu kota baru yang hingga kini belum dicetuskan.

"Yang paling penting regulasi yang sekarang ini belum ada. Dan juga adanya tumpang tindih regulasi lain seperti undang-undang keputusan khususnya dengan DKI Jakarta. Itu juga perlu disinergikan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com