Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Jalan Tol Layang Japek Tak Boleh Dilintasi dengan Kecepatan di Atas 80 Km Per Jam

Kompas.com - 16/12/2019, 14:42 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Batas kecepatan maksimal kendaraan di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek adalah 80 kilometer per jam.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, jika pengendara memacu kendaraannya melebihi batas maksimal maka akan menimbulkan bahaya. Pasalnya, ada sejumlah kontur jalan di ruas tol tersebut yang belum sempurna.

“Kenapa tak boleh di atas 80 km per jam? Karena ada yang namanya expansion joint, sambungan yang belum begitu bagus. Jadi bisa ada lompatan sedikit yang cukup berbahaya,” ujar Budi di Kemenhub, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Budi mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR terkait perbaikan expansion joint tersebut. Kemenhub, kata Budi, telah meminta operator untuk segera memperbaikinya.

“Kemarin saya lewat situ sudah ada yang enak. Awal mencoba memang saya terasa sekali, tapi kemarin saya lewat tidak semuanya seperti itu, sudah enak,” kata Budi.

Baca juga: Pengoperasian Tol Layang Japek Mundur, Apa Sebabnya?

Jalan Tol Layang (elevated) Jakarta-Cikampek II (Japek II) memiliki panjang 36,4 kilometer yang menghubungkan Cikunir-Karawang Barat.

Dengan panjang tersebut, Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II menjadi jalan layang terpanjang di Indonesia.

Jalan tol ini tidak memiliki gerbang masuk dan keluar di tengah jalan. Sebab, Jalan Tol Layang Japek II hanya diperuntukkan pengguna jalan jarak jauh, seperti dari Jakarta ke Bandung atau kota-kota di Jawa.

Oleh karena itu, masyarakat yang ingin keluar di Tambun, Cikarang, dan Rengasdengklok tidak bisa melewati jalan layang ini.

Rencananya, jalan layang ini mulai digunakan pada 20 Desember 2019, sekaligus untuk mengantisipasi lonjakan liburan Natal dan tahun baru.

Pemerintah masih belum mengenakan tarif untuk Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II selama Natal dan tahun baru 2020.

Nantinya, Kementerian PUPR akan menetapkan besaran tarif jalan tol layang tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com