Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Jalan Tol Layang Japek Tak Boleh Dilintasi dengan Kecepatan di Atas 80 Km Per Jam

Kompas.com - 16/12/2019, 14:42 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Batas kecepatan maksimal kendaraan di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek adalah 80 kilometer per jam.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, jika pengendara memacu kendaraannya melebihi batas maksimal maka akan menimbulkan bahaya. Pasalnya, ada sejumlah kontur jalan di ruas tol tersebut yang belum sempurna.

“Kenapa tak boleh di atas 80 km per jam? Karena ada yang namanya expansion joint, sambungan yang belum begitu bagus. Jadi bisa ada lompatan sedikit yang cukup berbahaya,” ujar Budi di Kemenhub, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Budi mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR terkait perbaikan expansion joint tersebut. Kemenhub, kata Budi, telah meminta operator untuk segera memperbaikinya.

“Kemarin saya lewat situ sudah ada yang enak. Awal mencoba memang saya terasa sekali, tapi kemarin saya lewat tidak semuanya seperti itu, sudah enak,” kata Budi.

Baca juga: Pengoperasian Tol Layang Japek Mundur, Apa Sebabnya?

Jalan Tol Layang (elevated) Jakarta-Cikampek II (Japek II) memiliki panjang 36,4 kilometer yang menghubungkan Cikunir-Karawang Barat.

Dengan panjang tersebut, Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II menjadi jalan layang terpanjang di Indonesia.

Jalan tol ini tidak memiliki gerbang masuk dan keluar di tengah jalan. Sebab, Jalan Tol Layang Japek II hanya diperuntukkan pengguna jalan jarak jauh, seperti dari Jakarta ke Bandung atau kota-kota di Jawa.

Oleh karena itu, masyarakat yang ingin keluar di Tambun, Cikarang, dan Rengasdengklok tidak bisa melewati jalan layang ini.

Rencananya, jalan layang ini mulai digunakan pada 20 Desember 2019, sekaligus untuk mengantisipasi lonjakan liburan Natal dan tahun baru.

Pemerintah masih belum mengenakan tarif untuk Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II selama Natal dan tahun baru 2020.

Nantinya, Kementerian PUPR akan menetapkan besaran tarif jalan tol layang tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com