Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Rekomendasikan Bentuk Pansus Jiwasraya

Kompas.com - 16/12/2019, 19:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VI DPR RI merekomendasikan pembentukan panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dilansir dari Antaranews, hal tersebut menjadi kesimpulan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR dengan Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko, di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Senin (16/12/2019).

“Komisi VI merekomendasikan untuk membentuk panja atau pansus untuk menyelesaikan permasalahan Jiwasraya,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima.

Sebelumnya, usulan pembentukan pansus atau panja dilontarkan beberapa anggota Komisi VI DPR seperti Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDI Perjuangan dan Herman Khaeron dari Fraksi Partai Demokrat.

“Kita harus membentuk panja karena tidak mungkin tidak membentuk panja dan itu bisa tertutup, namun pendalaman bisa lebih detail,” kata Rieke.

Baca juga: Komisi VI DPR Akan Rapat Gabungan jika Solusi Jiwasraya Belum Tercapai

Rieke mengatakan pembentukan pansus tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan Asuransi Jiwasraya namun juga secara otomatis menyelamatkan para nasabah yang menjadi korban.

“Jika nasabah tidak diselamatkan, maka itu bukan menyelamatkan Jiwasraya namanya. Bagaimana menyelamatkan hak nasabah dan hak negara?” katanya.

Sedangkan, Herman Khaeron menuturkan pembentukan panitia tersebut sangat penting sebab kasus ini harus diselesaikan bersama.

“Saya setuju dibentuk panja, jika memang ada keputusan politik, ayo kita putuskan bersama karena ini sudah salah sejak awal,” ujarnya.

Sementara itu, Hexana Tri Sasongko menyebutkan dana yang dibutuhkan untuk menyelamatkan perusahaan BUMN itu sebesar Rp 32,89 triliun.

Baca juga: Jiwasraya Pastikan Tak Bisa Lunasi Pembayaran hingga Desember Ini

Hexana melanjutkan pihaknya juga tidak mampu membayar klaim jatuh tempo pada akhir 2019 yang senilai Rp 12,4 triliun karena saat ini Jiwasraya masih mengalami tekanan likuiditas dan belum terjadi perbaikan kondisi.

“Saya mohon maaf kepada nasabah karena tidak bisa memberi tanggal kepastian kapan pembayaran dilakukan sebab ini ada pada korporasi action-nya,” katanya.

Selain itu, Komisi VI DPR turut menyarankan penyelesaian masalah Jiwasraya melalui jalur hukum tetap dijalankan dimulai dengan melakukan pencekalan terhadap Direksi PT Asuransi Jiwasraya periode 2013-2018 hingga ada kejelasan kasusnya.

Kemudian, meminta kepada Asuransi Jiwasraya untuk membuat rencana strategis terkait penyelesaian masalah ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com