Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Pelamar CPNS 2019 Bisa Cetak Kartu Peserta Ujian?

Kompas.com - 17/12/2019, 13:00 WIB
Muhammad Idris,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah instansi, baik pusat maupun daerah, telah merilis hasil seleksi administrasi CPNS 2019. Bagi yang lolos seleksi, bisa melangkah ke tahap selanjutnya yakni tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Kendati begitu, sebagai syarat untuk mengikuti SKD, pelamar CPNS 2019 perlu terlebih dahulu mencetak kartu ujian.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, peserta yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi bisa mencetak kartu ujian di akun SSCN masing-masing sesuai jadwal.

"Waktunya (cetak kartu) setelah selesai masa sanggah," terang Paryono kepada Kompas.com, Selasa (17/12/2019).

Dalam jadwal seleksi CPNS 2019 yang dirilis BKN, pengumuman seleksi hasil administrasi berlangsung 12-16 Desember 2019.

Baca juga: Ini Penyebab Paling Banyak Gagal Lolos Seleksi Administrasi CPNS

Kemudian untuk masa sanggah berlangsung selama 16-26 Desember 2019. Sementara pelaksanaan SKD sendiri baru dilangsungkan pada 27 Januari sampai 28 Februari 2020.

"(Pengumuman hasil seleksi administrasi) beda-beda tiap instansi. Mengacu pengumuman rekrutmen masing-masing instansi," jelas Paryono.

Artinya untuk kapan waktu pelamar bisa mencetak kartu, tinggal menyesuaikan dengan jadwal instansi yang dilamar menyelesaikan masa sanggah.

Pelamar diberikan rentang waktu tiga hari terhitung sejak tanggal pengumuman hasil seleksi administrasi setiap instansi.

Sementara, bagi instansi diberikan waktu selama tujuh hari untuk menjawab sanggahan yang masuk. Pelamar dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan hasil seleksi administrasi yang diumukan oleh instansi tempatnya mendaftarkan diri.

Baca juga: Cara Mengajukan Sanggahan Jika Gagal Seleksi Administrasi CPNS 2019

Cara melakukan sanggahan

Prosedur sanggahan dilakukan secara online, sehingga pelamar tak perlu mendatangi kantor instansi yang dilamarnya.

"Pendaftar CPNS 2019 yang tidak lolos (seleksi) administrasi diberikan waktu selama 3 hari untuk menyanggah ke instansi yang dilamar," kata Paryono.

Dia menegaskan, masa sanggah bukan digunakan untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen yang sudah diunggah di Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (SSCN).

"Itu bukan untuk memperbaiki kesalahan saat mengunggah dokumen. Tapi untuk menyanggah, misalnya dia bisa membuktikan kalau dokumen yang diunggah itu sudah memenuhi syarat, tapi oleh panitia tidak diloloskan," terangnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com