Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea dan Cukai Ungkap Penyelundupan Puluhan Mobil dan Motor Mewah di Tanjung Priok

Kompas.com - 17/12/2019, 17:40 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap penyelundupan mobil dan motor mewah. Pengungkapan penyelundupan tersebut dilakukan bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia, TNI, dan Kejaksaan.

Sepanjang tahun 2016 hingga 2019, DJBC membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor/rangka motor/mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea dan Cukai Tanjung Priok dengan perkiraan total nilai barang mencapai lebih kurang Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai lebih kurang Rp 48 miliar.

"Seperti terlihat di depan itu sebagian dari contoh-contoh motor yang diselundupkan menggunakan kontainer masuk melalui Tanjung Priok. Di Tanjung Priok sampai hari ini jumlah mobil mewah yang diselundupkan 19 dengan jumlah motor mewah 35 unit," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ketika memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Baca juga: Bea Cukai Lelang Online 36 Mobil Subaru Pekan Ini

Kasus penyelundupan yang terjadi sepanjang 2016 hingga 2019 tersebut dilakukan oleh PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP.

Adapun pada 2019, dengan manifes tertanggal 29 September 2019, PT SLK kedapatan menyelundupkan mobil Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,9 miliar, tetapi pemberitahuannya hanya dinyatakan sebagai refractory bricks.

PT TJI kedapatan menyelundupkan Mercedez-Benz, BMW tipe CI330 model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, mobil Toyota Supra, mobil Jimny, 8 rangka motor, 8 mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,07 miliar.

Sementara itu, dokumen manifes tertanggal 29 Juli 2019 hanya menyatakan barang yang diimpor adalah front bumper assy, rear bumper, door assy, dashboard assy, dan engine hood.

"Saya berharap dukungan seluruh instansi terus berjalan dan tadi dibahas Kapolri dan Jaksa Agung akan melakukan tindakan bersama melakukan pengawalan sejak penanganan kasus sehingga bisa betul-betul mendapatkan keadilan," ujar Sri Mulyani.

"Dan saya berharap kepatuhan masyarakat meningkat. Penyelundupan barang mewah akan mengusik rasa keadilan sangat dalam bagi masyarakat. Tidak hanya dari keuangan negara, tapi juga keadilan sosial yang dicederai tindakan-tindakan macam ini," ujar dia.

Tangkapan mobil dan motor yang dilakukan oleh DJBC secara nasional meningkat secara signifikan. Sebelumnya, tahun 2018 jumlah kasus penindakan mobil sebanyak 5 kasus dan motor 8 kasus meningkat pada tahun 2019 menjadi 57 kasus untuk mobil dan 10 kasus untuk motor.

Modus yang digunakan bervariasi, yaitu tanpa pemberitahuan, pengeluaran tanpa izin, salah pemberitahuan, bongkar luar kawasan tanpa izin, tidak mere-ekspor barang eks-impor, dan pindah lokasi impor sementara tanpa izin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com