Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: Jangan Pernah Negara Mana Pun Dikte Kebijakan Indonesia

Kompas.com - 17/12/2019, 18:51 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, Indonesia akan melawan gugatan Uni Eropa atas larangan ekspor bijih (ore) nikel.

Hal itu diungkapkannya saat melakukan kunjungan kerja ke Tanzania, Afrika Timur.

“Selama ini ekspor nikel ore terbesar sebesar 98 persen ke Tiongkok, sedangkan Eropa hanya 2 persen. Jadi bagaimana dibilang saya bela Tiongkok? Jangan pernah negara manapun dikte kebijakan Indonesia,” kata Luhut  dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/12/2019).

Baca juga: Mengenal Nikel, Logam yang Disamakan Edhy Prabowo dengan Lobster

Luhut menyatakan, pemerintah melibatkan KPK, TNI, serta Dirjen Bea dan Cukai untuk mencegah adaanya ekspor nikel.

Ini didasarkan pada laporan terjadinya ekspor nikel dalam jumlah dan kadar melebihi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Saya ingin menjelaskan langkah kita menghentikan sementara ekspor nickel ore yang seharusnya masih diperbolehkan sampai 1 Januari 2020. Kenapa itu kita lakukan karena dari laporan yang kami terima, (nikel) yang diekspor itu sudah melebihi kuota yang ada dan bahkan tiga kali lipat," ujarnya.

"Alasan yang kedua, ternyata yang diekspor itu tidak kadar 1,7 persen ke bawah tapi sudah lebih,” lanjut Luhut.

Pernyataannya itu mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga: Harta Karun di Masa Depan Itu Bernama Nikel

Khusus mengenai penjualan nikel ke luar negeri diatur di pasal 62A, dimana kadar yang diperbolehkan adalah di bawah 1,7 persen.

Dia juga ingin mendorong kembali Undang-Undang Minerba yang melarang ekspor bahan mentah.

“Tapi sesungguhnya pun kita ini semua sudah melanggar aturan, karena Undang-Undang Minerba tahun 2009 mengatakan bahwa 5 tahun sejak itu sudah tidak lagi diperbolehkan ekspor raw material. Tapi ada kebijakan waktu itu dengan memberikan (toleransi sampai) berapa tahun ke depan," ungkapnya.

Baca juga: Perang Dagang Indonesia-Uni Eropa: Sawit Ditolak, Nikel Bertindak

Kini, Kementerian ESDM membuat kebijakan bahwa mulai 1 Januari 2020, menghentikan atau melarang ekspor bahan mentah sehingga industri hilirisasi bisa berkembang.

Sedangkan untuk solusi saat ini, Luhut mengatakan, bahwa nikel dapat dijual di dalam negeri dengan harga yang kompetitif.

“Jalan keluarnya, jual (nikel) ke pihak di Indonesia yang sudah punya smelter yang berjalan dengan baik, dengan harga rata-rata internasional setahun, minus pajak dan juga ongkos angkut,” katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Whats New
Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Whats New
Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Whats New
Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Whats New
Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Whats New
BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

Whats New
Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com