Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Penyelundupan Mobil Mewah yang Berpotensi Rugikan Negara Rp 647,5 Miliar

Kompas.com - 18/12/2019, 05:18 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Dari kasus-kasus tersebut, secara keseluruhan terdapat 84 mobil dan 2.693 motor mewah yang gagal diselundupkan. Angka tersebut melonjak tajam jika dibandingkan dengan tahun 2018 di mana Bea Cukai menindak kasus penyelundupan mobil mewah sebanyak 7 unit dan motor mewah sebanyak 127 unit.

"Dan sekali lagi yang terbesar di tahun 2019, yaitu 2.693 motor sendiri, kemudian tahun 2018 127 jadi ada pelonjakan luar biasa," ujar Sri Mulyani.

4. Diselundupkan dari Singapura dan Jepang

Bendahara Negara pun mengungkapkan, motor dan mobil mewah yang diselundupkan via Pelabuhan Tanjung Priok berasal dari Jepang serta Singapura.

Data Bea Cukai mengungkapkan pada manifes tertanggal 29 September 2019, PT SLK kedapatan menyelundupkan mobil Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,9 miliar. Namun, pemberitahuannya hanya dinyatakan sebagai refractory bricks.

Potensi kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp 6,8 miliar. Sementara itu, hingga saat ini terhadap barang yang diimpor oleh PT SLK masih terus dilakukan penelitian oleh DJBC.

PT TJI kedapatan menyelundupkan Mercedez Benz, BMW tipe CI330 model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, mobil Toyota Supra, mobil Jimny, 8 rangka motor, 8 mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,07 miliar.

Sementara itu, dokumen manifes tertanggal 29 Juli 2019 hanya menyatakan barang yang diimpor adalah front bumper assy, rear bumper, door assy, dashboard assy, dan engine hood. Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 1,7 miliar. Berkas perkara atas kasus ini telah lengkap dan seorang berinisial SS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya pada 2018, DJBC juga berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan serupa yang dilakukan oleh PT NILD dan PT MPMP. PT NILD kedapatan menyelundupkan mobil Ferrari Dino 308 GT4, Porsche Carrera 2, dan motor BMW R1150 dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp3,4 miliar.

Dalam dokumen manifes tertanggal 21 Desember 2018, mobil dan motor tersebut hanya diberitahukan sebagai used auto parts dan accessories. Potensi kerugian negara yang timbul atas penyelundupan yang dilakukan PT NILD mencapai Rp 7,4 miliar.

Hingga saat ini terhadap barang yang diimpor oleh PT NILD masih terus dilakukan penelitian oleh DJBC. Dengan manifes tertanggal 19 Oktober 2018, PT MPMP juga kedapatan menyelundupkan mobil Citroen DS ID 19, mobil Porsche Carrera, motor Harley Davidson FLST N, motor BMW Motorrad NITE T, dan 3 mesin VW dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,07 miliar. Namun, pada pemberitahuan hanya dinyatakan berupa suku cadang otomotif dan aksesori. Potensi kerugian negara yang disebabkan oleh PT MPMP mencapai Rp 3,03 miliar dan terhadap barang tersebut hingga saat ini masih terus dilakukan penelitian oleh DJBC.

Di tahun 2017, DJBC berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan yang dilakukan oleh PT IRS dan PT TNA. PT IRS kedapatan mengimpor secara ilegal mobil BMW tipe M3 CSL, 5 unit motor Honda CRF 1000L, motor BMW R75/5, dan 5 unit motor Harley Davidson dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 3,6 miliar.

Sementara itu, barang-barang tersebut hanya diberitahukan pada dokumen manifes tertanggal 15 September 2017 sebagai telescopic ladder.

Potensi kerugian negara yang timbul mencapai Rp 7,4 miliar dan terhadap PT IRS telah dilakukan pemblokiran, serta telah ditetapkan 2 tersangka berinisial AA dan LHW.

Tidak hanya PT IRS, PT TNA juga kedapatan mengimpor secara ilegal 13 unit motor BMW berbagai tipe, dan 1 unit motor Ducati dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,7 miliar. Sementara itu, PT TNA hanya memberitahukan barang dalam dokumen manifes tertanggal 24 Februari 2017 sebagai kunci inggris, kikir, parut, dan perkakas.

Total kerugian negara dari kasus PT TNA tersebut ditaksir mencapai Rp 4,3 miliar. Atas kasus PT TNA, DJBC telah menetapkan seorang tersangka berinisial DH.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com