Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Omnibus Law, Pengusaha yang Langgar Aturan Tak Lagi Dipolisikan

Kompas.com - 18/12/2019, 16:03 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bakal ada perubahan basis hukum untuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha di dalam omnibus law Cipta Lapangan Kerja.

Dia mengatakan, dasar hukum yang digunakan untuk menindak para pengusaha nakal tak lagi menggunakan dasar hukum kriminial, namun administratif.

Sehingga, jika terjadi pelanggaran, hukuman yang diberikan berupa denda, tak lagi sanksi pidana.

"Tapi kalau pengusaha bandel kita cabut aja. Ada perubahan, sehingga kasus-kasus pengusaha diberi police line dikurangi, itu menambah kepastian berusaha," ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Baca juga: Omnibus Law Jokowi, Kapan Efek Ekonominya Terasa?

Sebagai informasi, hingga saat ini pemerintah belum menyerahkan draf omnibus law baik untuk perpajakan maupun cipta lapangan kerja ke DPR RI.

Padahal, untuk omnibus law perpajakan awalnya direncanakan bakal diserahkan kepada DPR pekan ini sebelum DPR memasuki masa reses hari ini.

Namun demikian, Airlangga menegaskan omnibus law bakal tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020.

"Sebelum masuk DPR harus masuk Prolegnas dulu kalau Prolegnas masuk baru dimasukkan. Jadi dengan sudah masuk ke dalam Prolegnas, maka bulan Januari baru akan dimasukkan (ke DPR)," jelas Airlangga.

Baca juga: Di Omnibus Law, Izin Usaha UMKM dan Pendirian PT Dipermudah

Melalui omnibus law pemerintah juga bakal mempermudah perizinan baik untuk UMKM maupun untuk pendirian perseroan terbatas (PT) untuk perseorangan.

Airlangga mengatakan, dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja pemerintah melakukan restrukturisasi untuk berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perizinan usaha.

Dia mengatakan, untuk proses perizinan tak lagi berlandaskan pada assas perizinan namun berlandaskan pada risiko dari bisnis yang dijalankan.

Nantinya tidak semua jenis usaha memerlukan izin, melainkan hanya jenis usaha yang membahayakan keamanan, kesehatan, dan juga lingkungan atau risk-based license.

Sedangkan jenis usaha lainnya cukup menggunakan standar umum dan pengawasan.

"Karena kita melihat risiko berbisnis, untuk UMKM kita sudah tidak lagi dibutuhkan perizinan UMKM," ujar Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com