Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Masuk Barang Impor di Toko Online Ditargetkan Berlaku Awal 2020

Kompas.com - 18/12/2019, 18:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah merevisi aturan bea masuk barang konsumsi impor yang dijual melalui online shop (e-commerce).

Saat ini, Kemendag masih mengkaji aturan bea masuk baru yang sebelumnya dikenakan sebesar 7,5 persen untuk nilai barang di atas 75 dollar AS. Angka itu setara dengan Rp 1,05 juta (kurs Rp 14.000).

Kendati masih dikaji, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto sudah menargetkan penerapannya bakal diberlakukan pada awal 2020.

"Ya (implementasinya) awal tahun depan, ini segera. Sesegera mungkin," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Baca juga: Hindari 8 Kesalahan Menulis Deskripsi Produk saat Jualan di Toko Online

Agus menuturkan, revisi itu dilakukan untuk menekan impor barang konsumsi sekaligus memberikan keadilan bagi para produsen lokal. Dengan cara itu, kata dia, kemunculan e-commerce justru akan mendongkrak produk dalam negeri.

Apalagi, aturan sebelumnya hanya memberikan bea masuk untuk nilai barang di atas 75 dollar AS. Artinya, Kemendag masih membebaskan bea masuk untuk barang-barang di bawah 75 dollar AS.

Adapun, beleid itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PMK 182 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

"Dengan e-commerce ini, intinya melindungi produk dalam negeri supaya konsumen lebih banyak ke produk dalam negeri," tutur Agus.

Bahkan, Agus menuturkan pengenaan bea masuk itu bisa saja berlaku untuk harga barang 0 dollar AS alias semua jenis barang konsumsi impor.

"Nanti bisa saja, tapi belum final ini," pungkasnya.

Baca juga: Bisnis Ritel Kolaps, Konsumen Pilih Home Industry dan Toko Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com