Adapun sebelum disampaikan kepada presiden, Otta menyebut eksistensi Satgas 115 masih didiskusikan oleh 7 dewan pengarah Satgas, antara lain Menko Polhukam sebagai koordinator.
Selain itu ada juga Menko Perekonomian, Menko PMK, Menko Maritim dan Investasi, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, dan Jaksa Agung.
Otta pun mengaku belum tahu bagaimana nasib Satgas 115 saat masa penugasan telah habis per 31 Desember 2019 mendatang sebelum presiden menyetujui perpanjangan tugas.
Baca juga: Susi Ungkap Kuatnya Lobi Pemain Illegal Fishing, Bagaimana Ceritanya?
Tapi yang jelas, kata dia, ada 3 opsi yang mungkin Satgas 115 dapatkan, entah dilebur ke kementerian dan lembaga (K/L) terkait, diperpanjang, atau justru dibubarkan karena tidak lagi dibutuhkan di pemerintahan.
"Ada 3 opsi yg mungkin: (1) digabung ke dalam tuksi (tugas pokok dan fungsi) KKP atau Bakamla atau lembaga lain; (2) Diperpanjang masa tugasnya; atau (3) dibubarkan karena tidak lagi dibutuhkan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Satgas 115 bertugas mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum dalam upaya pemberantasan illlegal fishing bersama bersama TNI AL, Bakamla, PSDKP KKP, Polri, Kejagung, dan lembaga lainnya.
Baca juga: Libur Akhir Tahun, Kios BBM Hadir di Ruas Tol Trans Jawa dan Sumatera
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.