“Nota kesepahaman tersebut adalah bukti nyata sinergi antara Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu dan Ditjen PKTN Kemendag dalam bentuk joint operation dan joint analysis dalam rangka pengawasan, tidak hanya pada border tetapi juga post border”, ujar dia.
Setelah penandatanganan nota kesepahaman, rombongan kemudian menyaksikan pemusnahan barang impor tanpa izin di halaman parkir Kemendag.
“Pemusnahan ini adalah contoh bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Kami juga telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa pelaku usaha,” kata Veri.
Baca juga: Kemendag Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp 15 Miliar, Apa Saja?
Barang yang dimusnahkan itu adalah hasil temuan dari pengawasan tata niaga impor post border oleh Ditjen PKTN periode Januari-Desember 2019.
Pengawasan meliputi SNI barang, manual kartu garansi atau label berbahasa Indonesia, dan kewajiban pelaku usaha untuk memiliki izin impor.
Barang yang dimusnahkan tersebut terdiri dari luminer, pompa air, mainan anak, cangkul, mesin pendingin, dan tepung senilai Rp15 miliar.
Semua barang itu tercatat memiliki variasi pelanggaran dari ketidaksesuaian kriteria yang diawasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.