Tercatat, ada sekitar 200 nasabah pemilik dana Rp 270 miliar yang pembayarannya belum juga dilunasi perusahaan asuransi Grup Bakrie tersebut.
Lantaran nasibnya terkatung-katung terlalu lama, di tahun 2016 manajemen bahkan menawarkan tunggakan nasabah dikonversi menjadi saham perusahaan Grup Bakrie lainnya, yakni PT Bakrie & Brother Tbk (BNBR).
Baca juga: Lagi-lagi, Bakrie Life Ingkar Janji
Saat itu, nasabah enggan menerima tawaran tersebut, lantaran saham BNBR hampir tak bernilai di BEI lantaran masuk sebagai saham gocap yang tidak likuid.
Sementara itu bagi nasabah, menggugat pailit Bakrie Life juga bukan alternatif karena nilai asetnya jauh dari cukup untuk mengembalikan dana nasabah.
3. Jiwasraya
Kasus yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hampir sama dengan yang terjadi pada Bakrie Life. Keduanya ambruk karena masalah penempatan duit investasi.
Jiwasraya mengalami gagal bayar polis kepada nasabah terkait produk investasi Saving Plan. Produk tersebut adalah asuransi jiwa berbalut investasi hasil kerja sama dengan sejumlah bank sebagai agen penjual.
Perusahaan asuransi pelat merah ini menyerah dan tak sanggup memenuhi kewajiban pembayaran yang mencapai Rp 12,4 triliun.
Baca juga: Nasib Jiwasraya, Main Saham Gorengan Berujung Gagal Bayar
Dalam laporan keuangan yang Jiwasraya, aset berupa saham pada Desember 2017 tercatat sebesar Rp 6,63 triliun, menyusut drastis menjadi Rp 2,48 triliun pada September 2019.
Hal yang paling parah, terjadi pada aset yang ditempatkan di reksa dana. Pada Desember 2017, tercatat rekasa dana sebesar Rp 19,17 triliun, nilainya anjlok menjadi Rp 6,64 triliun pada September 2019.
Sementara itu aset lainnya yang ditempatkan di obligasi korporasi dan SUN relatif stabil.
Saham-saham yang dikoleksi Jiwasraya sangat fluktuatif dan disebut-sebut masuk dalam kategori saham gorengan. Di sisi lain, aset perusahaan asuransi ini juga tak cukup menalangi pembayaran polis.
Jiwasraya sebenarnya memiliki aset tetapi nilainya menyusut menjadi Rp 2 triliun dari Rp 25 triliun. Sehingga, nilai aset tersebut tidak mungkin diandalkan untuk melunasi pembayaran.
Kondisi kinerja investasi yang terpuruk ini membuat rasio kecukupan modal sampai minus menjadi 805 persen, jauh di atas modal minimum yang wajib dipenuhi oleh perusahaan asuransi sebesar 120 persen sebagaimana yang ditetapkan OJK.
Baca juga: Mentan Khawatir Wabah Flu Babi di Sumut Ganggu Ekspor RI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.