Adapun bila komposisi penempatan dana nasabah diatur dalam perjanjian nasabah dan perusahaan, Timoer mengatakan, kerugian investasi akan ditanggung oleh nasabah.
Perjanjian seperti ini biasanya ada pada produk asuransi unit link.
Timoer menambahkan, kebijakan perseroan untuk menempatkan lebih dari 80 persen dana nasabah di pasar saham juga tidak menyalahi aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Baca juga: Tak Ada Perwakilan Erick Thohir yang Menemui, Nasabah Jiwasraya Kecewa
Yang penting, dana nasabah yang ditempatkan dalam satu jenis saham tidak lebih dari 20 persen.
Menurut Timoer, pemegang saham perseroan telah menutup ketimpangan akibat kerugian pada Bakrie Life sehingga dana pemegang polis aman.
Pemegang saham Bakrie Life juga memberikan waktu satu bulan kepada manajemen untuk bernegosiasidengan pemegang polis Diamond Investa guna penjadwalan pembayaran dan pelunasan secara bertahap.
"Kami sedang bernegosiasi dengan nasabah untuk melunasi pokok investasi dalam kurun waktu tiga tahun. Selama itu, kami akan tetap membayar bunga," kata Timoer.
Dia menjelaskan, pihaknya kemungkinan mendapat dana talangan dari PT Bakrie and Brothers (BNBR) lewat Medium Secure Note.
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Fuad Rahmany juga menyatakan, pemegang saham Bakrie Life meminta waktu satu bulan untuk mencari penyelesaian dengan nasabah.
Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Cium Ada Pencuri di Jiwasraya
"Kami berharap skema penyelesaian yang ditawarkan yang terbaik bagi nasabah," kata dia.
Para nasabah langsung menolak tawaran penjadwalan pelunasan pokok investasi mereka hingga tiga tahun. Mereka menyayangkan bahwa waktu satu bulan yang diminta pemegang saham Bakrie Life ternyata bukan untuk melunasi pokok investasi, melainkan hanya untuk bernegosiasi dengan nasabah.
Rupanya, nasib nasabah Bakrie Life terkatung-katung selama bertahun-tahun. Tak terhitung beberapa kali nasabah Bakrie Life mengadu ke kantor Bakrie Life maupun otoritas keuangan.
Nasabah bahkan sempat sakit hati saat tahu Grup Bakrie baru saja berinvestasi di jejaring sosial Path senilai US$ 25 juta atau sekitar Rp 304 miliar.
Tercatat, ada sekitar 200 nasabah pemilik dana Rp 270 miliar yang pembayarannya belum juga dilunasi perusahaan asuransi Grup Bakrie tersebut.
Lantaran nasibnya terkatung-katung terlalu lama, di tahun 2016 manajemen bahkan menawarkan tunggakan nasabah dikonversi menjadi saham perusahaan Grup Bakrie lainnya, yakni PT Bakrie & Brother Tbk (BNBR).
Baca juga: Jiwasraya Cari Dana Rp 13 Triliun, Bagaimana Mendapatkannya?
Saat itu, nasabah enggan menerima tawaran tersebut, lantaran saham BNBR hampir tak bernilai di BEI lantaran masuk sebagai saham gocap yang tidak likuid.
Sementara itu bagi nasabah, menggugat pailit Bakrie Life juga bukan alternatif karena nilai asetnya jauh dari cukup untuk mengembalikan dana nasabah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.