Pemerintah juga bakal mempermudah izin pembentukan perseroan terbatas (PT) sehingga PT bisa dibentuk oleh perseorangan.
Adapun aturan modal minimum untuk membentuk PT perseorangan sebesar Rp 50 juta dihilangkan.
"Sehingga dengan PT, risiko bisnis akan dialihkan ke PT dapur untuk masing-masing akan aman. Itu salah satu terobosan yang dilakukan dalam omnibus law," ujar dia.
Baca juga: Di Omnibus Law, Izin Usaha UMKM dan Pendirian PT Dipermudah
Selain itu, bakal ada perubahan basis hukum untuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha di dalam omnibus law Cipta Lapangan Kerja.
Dia mengatakan, dasar hukum yang digunakan untuk menindak para pengusaha nakal tak lagi menggunakan dasar hukum kriminial, namun administratif.
Sehingga, jika terjadi pelanggaran, hukuman yang diberikan berupa denda, tak lagi sanksi pidana.
"Tapi kalau pengusaha bandel kita cabut aja. Ada perubahan, sehingga kasus-kasus pengusaha diberi police line dikurangi, itu menambah kepastian berusaha," ujar Airlangga
Baca juga: Ini 6 Poin Penting Omnibus Law Perpajakan
Ekonom senior Indef Faisal Basri menilai, kebijakan sapu jagat yang meliputi unsur perpajakan dan cipta lapangan kerja tersebut berisiko hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Sebab menurut dia, keterlibatan unsur tenaga kerja seperti buruh dalam perumusan kebijakan tersebut sangat minim.
"Jangan sampai omnibus law ini kesannya untuk memenuhi seluruh permintaan dunia usaha terkait cost tenaga kerja. Bisa jatuh Pak Jokowi," ujar Faisal di Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Dia pun menilai, berbagai indikator perekonomian yang ingin dikejar melalui kebijakan omnibus law sebenarnya tidak terlalu buruk.
Baca juga: Faisal Basri: Jangan Sampai Omnibus Law Hanya untuk Memenuhi Keinginan Dunia Usaha
Contohnya saja, untuk kinerja investasi dengan porsi investasi terhadap Produk Domestik Bruto sebesar 32,3 persen. Faisal menilai, porsi investasi Indonesia sudah cukup besar.
Sementara dari sisi investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI) Indonesia juga memiliki kinerja yang cenderung baik.
Dengan porsi rata-rata sebesar 2,1 persen terhadap PDB, Indonesia secara nominal masuk ke dalam 20 besar negara penerima FDI tunai terbesar sejak dua tahun yang lalu.
"Di tahun 2018 kita di posisi 16 dan tahun sebelumnya di posisi 18, jadi ada kenaikan dari 2017 ke 2018," jelas Faisal.