Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2019: Harga Tiket Pesawat Mahal!

Kompas.com - 20/12/2019, 06:18 WIB
Kiki Safitri,
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Adapun penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan rata-rata harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, dan faktor lain.

"Sebagai contoh harga avtur (published rate) untuk Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng mengalami penurunan dari sebelumnya Rp 8.210 per liter menjadi Rp 7.960 per liter," kata Media Communication Manager Pertamina Arya Dwi Paramita, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Arya mengatakan harga tersebut lebih rendah sekitar 26 persen dibandingkan harga avtur (published rate) di Bandara Changi Singapura yang terpantau per 15 Februari 2019 sekitar Rp 10.769 per liter.

Baca juga: Pertamina Diskon Harga Avtur 20 Persen Hingga 31 Januari 2020

4. Tarif Batas Bawah

Penurunan harga avtur, nyatanya hanya mampu menurunkan tarif tiket pesawat 20 persen. Hal ini dinilai Menteri Perhubungan Budi Karya masih mahal.

Selanjutnya Menhub menetapkan tarif batas bawah maskapai penerbangan berjadwal kelas ekonomi menjadi paling rendah sebesar 35 persen dari tarif batas atas. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri yang baru.

"Kami merilis dua regulasi, satu mengenai Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20 kemudian Keputusan Menteri Nomor 72 yang isinya mengenai masalah tarif untuk penerbangan," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Sebagai gambaran, jika harga tiket penerbangan kelas ekonomi sebesar Rp 1 juta, maskapai tidak boleh memasang tarif paling murah lebih rendah dari Rp 350.000 (35 persen) setelah pemberlakuan aturan ini.

Baca juga: Garuda Indonesia: Penurunan Tarif Batas Atas Hambat Pendapatan Kami

5. Maskapai "Ngeyel"

Meskipun sudah menetapkan batas atas dan batas bawah, namun tampaknya masyarakat masih belum puas dengan keputusan tersebut.

Apalagi maskapai plat merah Garuda Indonesia belum menurunkan harga tiket sesuai yang diinstruksikan.

Alhasil Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi merilis Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan menambah penurunan tarif batas atas sebanyak 12 sampai 16 persen.

"Aturan ini ditandatangani, Rabu malam (15 Mei 2019). Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal harus segera melakukan penyesuaian paling lambat 2 (dua) hari sejak tetapkan keputusan menteri ini," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti di Jakarta, Kamis (16/5/2019).

6. Diskon Harga Avtur

Pertamina memberikan diskon harga avtur sebesar 20 persen kepada maskapai nasional selama periode Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, diskon tersebut berlaku mulai 9 Desember 2019 hingga 31 Januari 2020.

Diskon avtur berlaku di bandara yang merupakan bandara-bandara transit untuk penerbangan terusan ke daerah yang lebih terpencil lagi, misalnya Manado, Ambon, Kupang, dan beberapa bandara transit lainnya.

"Pada periode ini memang banyak masyarakat yang berpergian baik untuk merayakan Natal dan Tahun Baru ataupun Liburan," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Baca juga: Kemenhub : Subsidi Avtur Diharapkan Bisa Turunkan Harga Tiket Pesawat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com