Adapun penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan rata-rata harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, dan faktor lain.
"Sebagai contoh harga avtur (published rate) untuk Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng mengalami penurunan dari sebelumnya Rp 8.210 per liter menjadi Rp 7.960 per liter," kata Media Communication Manager Pertamina Arya Dwi Paramita, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Arya mengatakan harga tersebut lebih rendah sekitar 26 persen dibandingkan harga avtur (published rate) di Bandara Changi Singapura yang terpantau per 15 Februari 2019 sekitar Rp 10.769 per liter.
Baca juga: Pertamina Diskon Harga Avtur 20 Persen Hingga 31 Januari 2020
Penurunan harga avtur, nyatanya hanya mampu menurunkan tarif tiket pesawat 20 persen. Hal ini dinilai Menteri Perhubungan Budi Karya masih mahal.
Selanjutnya Menhub menetapkan tarif batas bawah maskapai penerbangan berjadwal kelas ekonomi menjadi paling rendah sebesar 35 persen dari tarif batas atas. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri yang baru.
"Kami merilis dua regulasi, satu mengenai Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20 kemudian Keputusan Menteri Nomor 72 yang isinya mengenai masalah tarif untuk penerbangan," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Sebagai gambaran, jika harga tiket penerbangan kelas ekonomi sebesar Rp 1 juta, maskapai tidak boleh memasang tarif paling murah lebih rendah dari Rp 350.000 (35 persen) setelah pemberlakuan aturan ini.
Baca juga: Garuda Indonesia: Penurunan Tarif Batas Atas Hambat Pendapatan Kami
Meskipun sudah menetapkan batas atas dan batas bawah, namun tampaknya masyarakat masih belum puas dengan keputusan tersebut.
Apalagi maskapai plat merah Garuda Indonesia belum menurunkan harga tiket sesuai yang diinstruksikan.
Alhasil Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi merilis Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan menambah penurunan tarif batas atas sebanyak 12 sampai 16 persen.
"Aturan ini ditandatangani, Rabu malam (15 Mei 2019). Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal harus segera melakukan penyesuaian paling lambat 2 (dua) hari sejak tetapkan keputusan menteri ini," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti di Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Pertamina memberikan diskon harga avtur sebesar 20 persen kepada maskapai nasional selama periode Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, diskon tersebut berlaku mulai 9 Desember 2019 hingga 31 Januari 2020.
Diskon avtur berlaku di bandara yang merupakan bandara-bandara transit untuk penerbangan terusan ke daerah yang lebih terpencil lagi, misalnya Manado, Ambon, Kupang, dan beberapa bandara transit lainnya.
"Pada periode ini memang banyak masyarakat yang berpergian baik untuk merayakan Natal dan Tahun Baru ataupun Liburan," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Baca juga: Kemenhub : Subsidi Avtur Diharapkan Bisa Turunkan Harga Tiket Pesawat