Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2019: Harga Tiket Pesawat Mahal!

Kompas.com - 20/12/2019, 06:18 WIB
Kiki Safitri,
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kenaikan harga tiket pesawat yang tidak wajar sejak akhir tahun 2018 hingga 2019 sempat menjadi pembahasan hangat.

Masyarakat pun banyak yang menyuarakan keberatannya soal harga tiket pesawat yang mahal.

Ari Askhara yang saat itu masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sekaligus Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) membenarkan kenaikan harga tiket pesawat mencapai 40 persen sampai dengan 120 persen.

Menurut Ari, hal ini akibat modal yang dikeluarkan maskapai yang tidak sedikit.

Baca juga: Mengapa Harga Tiket Pesawat First Class Sangat Mahal?

Kala itu, Ari mengeluhkan biaya avtur yang cukup mahal dan mendominasi sekitar 40 persen dari struktur biaya operasional maskapai.

Selain itu, biaya operasional penerbangan, seperti leasing pesawat, perawatan, dan lain sebagainya menjadi lebih tinggi karena kurs dollar AS yang melambung tinggi.

Berikut ini sejumlah informasi yang dihimpun Kompas.com soal mahalnya harga tiket pesawat di tahun 2019.

1. Dugaan Kartel

Mahalnya harga tiket pesawat memunculkan dugaan adanya kartel. Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih menyebut, kartel mungkin saja dilakukan karena melihat harga tiket pesawat yang naik dan turunnya secara bersamaan. 

Selain itu, rangkap jabatan yang terjadi dalam internal Garuda dan Sriwijaya Air juga mengindikasi adanya persaingan usaha yang tidak sehat. 

"Terkait dengan itu, KPPU juga sudah masuk dalam tahap penelitian rangkap jabatan di Garuda dan Sriwijaya," katanya saat ditemui di kantor KPPU, Senin (21/1/2019).

Baca juga: Besok, KPPU Gelar Sidang soal Dugaan Kartel Tiket Pesawat

2. Jokowi Ancam Pertamina

Setelah beberapa bulan debat kusir tak henti-hentinya, akhirnya Presiden RI Joko Widodo turun tangan. Jokowi meminta PT Pertamina (Persero) menurunkan harga bahan bakar avtur.

Hal ini mengingat terdapat selisih yang cukup tinggi jika dibandingkan dengan harga avtur di negara tetangga, dengan selisih mencapai 30 persen.

Jokowi juga menyatakan, ada banyak perusahaan swasta yang mengantre untuk menjual avtur. Ia lalau memberikan Pertamina dua opsi yakni menurunkan harga avtur atau mengizinkan perusahaan minyak lain untuk menjual avtur, agar tak dimonopoli.

"Pertamina kemarin laporan lisan kepada saya, untungnya sudah di atas Rp 20 triliun kok," kata Jokowi seusai menghadiri acara perayaan HUT Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Baca juga: Tiket Pesawat Mahal, Konsumsi Avtur Pertamina Menurun

3. Penurunan Harga Avtur

PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga jual avtur pada 16 Februari 2019. Pertamina mengatakan harga baru avtur, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No 17/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.

Adapun penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan rata-rata harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, dan faktor lain.

"Sebagai contoh harga avtur (published rate) untuk Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng mengalami penurunan dari sebelumnya Rp 8.210 per liter menjadi Rp 7.960 per liter," kata Media Communication Manager Pertamina Arya Dwi Paramita, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Arya mengatakan harga tersebut lebih rendah sekitar 26 persen dibandingkan harga avtur (published rate) di Bandara Changi Singapura yang terpantau per 15 Februari 2019 sekitar Rp 10.769 per liter.

Baca juga: Pertamina Diskon Harga Avtur 20 Persen Hingga 31 Januari 2020

4. Tarif Batas Bawah

Penurunan harga avtur, nyatanya hanya mampu menurunkan tarif tiket pesawat 20 persen. Hal ini dinilai Menteri Perhubungan Budi Karya masih mahal.

Selanjutnya Menhub menetapkan tarif batas bawah maskapai penerbangan berjadwal kelas ekonomi menjadi paling rendah sebesar 35 persen dari tarif batas atas. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri yang baru.

"Kami merilis dua regulasi, satu mengenai Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20 kemudian Keputusan Menteri Nomor 72 yang isinya mengenai masalah tarif untuk penerbangan," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Sebagai gambaran, jika harga tiket penerbangan kelas ekonomi sebesar Rp 1 juta, maskapai tidak boleh memasang tarif paling murah lebih rendah dari Rp 350.000 (35 persen) setelah pemberlakuan aturan ini.

Baca juga: Garuda Indonesia: Penurunan Tarif Batas Atas Hambat Pendapatan Kami

5. Maskapai "Ngeyel"

Meskipun sudah menetapkan batas atas dan batas bawah, namun tampaknya masyarakat masih belum puas dengan keputusan tersebut.

Apalagi maskapai plat merah Garuda Indonesia belum menurunkan harga tiket sesuai yang diinstruksikan.

Alhasil Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi merilis Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan menambah penurunan tarif batas atas sebanyak 12 sampai 16 persen.

"Aturan ini ditandatangani, Rabu malam (15 Mei 2019). Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal harus segera melakukan penyesuaian paling lambat 2 (dua) hari sejak tetapkan keputusan menteri ini," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti di Jakarta, Kamis (16/5/2019).

6. Diskon Harga Avtur

Pertamina memberikan diskon harga avtur sebesar 20 persen kepada maskapai nasional selama periode Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, diskon tersebut berlaku mulai 9 Desember 2019 hingga 31 Januari 2020.

Diskon avtur berlaku di bandara yang merupakan bandara-bandara transit untuk penerbangan terusan ke daerah yang lebih terpencil lagi, misalnya Manado, Ambon, Kupang, dan beberapa bandara transit lainnya.

"Pada periode ini memang banyak masyarakat yang berpergian baik untuk merayakan Natal dan Tahun Baru ataupun Liburan," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Baca juga: Kemenhub : Subsidi Avtur Diharapkan Bisa Turunkan Harga Tiket Pesawat

7. Maskapai Tebar Diskon

Di sisi lain, maskapai memberikan diskon pada rute-rute tertentu.

Maskapai Garuda Indonesia akan memberikan potongan harga tiket pesawat hingga 40 persen untuk penerbangan di periode 10 Desember 2019 hingga 31 Januari 2020. Potongan harga tersebut diberikan untuk 15 rute-rute tertentu dan hari-hari tertentu.

Maskapai Citilink tak mau ketinggalan memberikan potongan hingga 30 persen untuk tiket penerbangan selama periode peak season Natal dan Tahun Baru dari 20 Desember 2019 hingga 7 Januari 2020.

“Pemberian potongan harga tiket ini merupakan bentuk dukungan Citilink Indonesia bagi masyarakat yang akan merayakan Natal ataupun menikmati liburan Tahun Baru, terutama bagi yang akan bepergian menggunakan transportasi udara,” ujar Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/12/2019).

Adapun jumlah kursi yang dialokasikan untuk promo ini sebanyak 110.200. Promo ini hanya berlaku untuk masa pembelian dan masa terbang selama periode 20 Desember 2019 hingga 7 Januari 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com