Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Jumlah Fintech Peer to Peer Lending yang Pas? Ini Kata OJK

Kompas.com - 20/12/2019, 09:07 WIB
Rina Ayu Larasati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak bermaksud untuk membatasi jumlah perusahaan fintech peer to peer lending (P2P lending).

Regulator menilai, jumlah perusahaan fintech peer to peer lending sejalan dengan kebutuhan masyarakat.

"Bagi kami di OJK, fintech P2P lending adalah pendanaan dari rakyat untuk rakyat, sehingga ketika kami ditanya berapa jumlah yang pas? Jawaban kami adalah, berapa jumlah kebutuhan rakyat," ujar Direktur Perizinan Pengaturan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi saat ditemui di Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Baca juga: Fintech di Indonesia Masih didominasi Peer to Peer Lending

Hendrikus melanjutkan, pihak yang paling pas untuk menjawab berapa jumlah fintech P2P lending yang dibutuhkan adalah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Sebab, menurutnya AFPI merupakan pihak yang paling mengetahui mengenai kebutuhan masyarakat.

"Kami tidak boleh melarang orang yang mau membuka usaha, karena itu merupakan hak," ucapnya.

Namun, menurut Hendrikus, hingga saat ini belum ada usulan atau pembicaraan dengan AFPI terkait pembatasan jumlah.

Baca juga: Menteri Teten Khawatir Koperasi Bakal Tergerus Fintech

Dikutip dari Kontan.co.id, pada pekan lalu Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi menyebut, dari jumlah tersebut terdapat 13 entitas yang sudah mendapatkan izin penuh. Ia berharap ke depannya masih akan bertambah.

Riswinandi menyatakan bisa saja nantinya jumlah pemain peer to peer lending dibatasi.

Kendati demikian, jumlah idealnya masih dipelajari oleh OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com