Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya soal Jiwasraya, Erick Thohir Bungkam

Kompas.com - 20/12/2019, 11:52 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menolak berkomentar saat ditanyai soal permasalahan yang ada di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Mantan pemilik klub sepak bola Inter Milan itu mencoba mengalihkan pertanyaan dari para pewarta agar tak menanyakan soal Jiwasraya.

Dia lebih menginginkan para wartawan menanyakan soal acara UMKM Export Brilianpreneur 2019.

“(Pertanyaannya sudah) melebar, nanti ada waktunya. ini (acara) UMKM,” ujar Erick di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Baca juga: Kasus Jiwasraya Memanas, OJK Angkat Bicara

Saat wartawan terus mendesak agar Erick mau menjelaskan soal Jiwasrya, dia memilih bungkam. Di terus menerobos kerumunan wartawan yang sedang menunggu komentarnya.

Hingga Erick masuk mobil, tak ada sepatah kata pun yang terlontar dari mulutnya soal Jiwasraya.

Sebelumnya, nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merasa kecewa karena tak ada perwakilan dari Kementerian BUMN yang menemui mereka.

Saat datang ke kantor Erick Thohir, para nasabah tersebut hanya ditemui oleh pihak keamanan Kementerian BUMN. Padahal, mereka ingin bertemu Erick Thohir atau Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.

“Mau ketemu jubir (juru bicara) Pak Arya (Sinulingga) juga tak ada di tempat. Mereka (security) bilang sedang rapat di luar belum kembali. Mau ketemu staf menteri juga tidak ada yang bisa,” ujar salah satu nasabah Jiwasraya Haresh Nandwani di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Baca juga: Bantu Jiwasraya, Erick Thohir Bentuk Holding Asuransi di 2020

Masalah Jiwasraya bermula ketika perusahaan menunda pembayaran klaim produk asuransi Saving Plan sebesar Rp 802 miliar pada Oktober 2018.

Produk ini disalurkan melalui beberapa bank seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk, dan PT Bank Standard Chartered Indonesia.

Dalam surat yang beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses.

Perusahaan pun menawarkan pemegang polis untuk memperpanjang jatuh tempo (roll over) hingga satu tahun berikutnya.

Baca juga: Banyak Pihak yang “Baper” Dengar Pernyataan Jokowi Soal Jiwasraya

Selang setahun, masalah bertambah. Jiwasraya menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa perusahaan butuh dana Rp 32,98 triliun.

Ini demi memperbaiki permodalan sesuai ketentuan minimal yang diatur OJK atau Risk Based Capital (RBC) 120 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com