KOMPAS.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menetapkan 13 kabupaten/kota sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) dan meresmikan 290 pasar tertib ukur (PTU) 2019 di Bandung, Jumat (20/12/2019).
“Penetapan ini akan memberikan citra positif bagi daerah dan pasar rakyat,” kata Agus dalam keterangan tertulis.
Ia melanjutkan, tindakan itu dilakukan karena pemerintah terus berupaya melindungi setiap konsumen, antara lain agar mendapat kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan.
"Program ini merupakan gabungan berbagai kegiatan di bidang metrologi legal," kata Menteri Agus.
Berbagai kegiatan itu, imbuh dia, seperti pendataan alat ukur, sosialisasi kepada masyarakat, pelayanan tera dan/atau tera ulang, serta pelaksanaan pengawasan secara terpadu dan berkesinambungan.
Terkait penetapan DTU, Agus menuturkan, 13 daerah itu sudah memenuhi syarat yang ditentukan Kemendag.
Penetapan DTU Tahun 2019 tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 1441 Tahun 2019 tanggal 22 November 2019.
Baca juga: Dorong Peningkatan Ekonomi Indonesia, Mendag Serukan Gerakan Belanja Produk Dalam Negeri
“Penetapan ketiga belas DTU ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam melindungi konsumen agar mendapatkan hasil pengukuran yang benar dan jujur dalam transaksi perdagangan,” ujarnya.
Sebanyak 13 daerah tersebut adalah Kota Pariaman, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Bogor, Kota Bandung, dan Kabupaten Tangerang.
Ada pula Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pasuruan, Kota Samarinda, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kota Kendari, dan Kabupaten Buru Selatan.
Dari 13 DTU tahun 2019 tersebut, 12 di antaranya mendapat predikat sangat memuaskan dan satu daerah dengan predikat memuaskan.
Tak hanya itu, 13 DTU tersebut juga dianugerahi piagam penghargaan yang diserahkan langsung kepada Kepala Daerah.
Sementara itu, 390 pasar yang ditetapkan Mendag Agus sebagai PTU, terdiri dari 234 PTU usulan 91 kabupaten/kota dan 156 PTU dari 13 DTU tahun 2019.
Baca juga: Kompetisi Metrologi dan Upaya Membangun Harmoni Vokasi-Dunia Industri
Agus menjelaskan, pembentukan DTU dan PTU dapat terwujud berkat koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan kerja sama yang baik.
Kerja sama tersebut, imbuhnya, terjalin antara Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag bersama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.