Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

PGN Buka Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 20/12/2019, 20:25 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

KOMPAS.com – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Saat ini pun telah ada beberapa pegawai penyandang disabilitas di lingkungan kerja PGN. Salah satu pegawai adalah Dian Lestari Anggaraini sebagai penyandang tuli ringan.

Ia lolos rekrutmen bersama BUMN dan bergabung dengan PGN sejak Agustus 2019 lalu dalam Divisi Human Capital Management (HCM) PGN.

“Rekrutmen bersama BUMN yang bekerja sama dengan FHCI (Forum Human Capital Indonesia) merupakan salah satu program yang sangat bagus,” ujar Dian dalam keterangan tertulis (20/12/2019).

Baca juga: Erick Thohir Tunjuk Arcandra Tahar Jadi Komut PGN

Ia melanjutkan, FHCI membuka kesempatan yang sama untuk berbagai kalangan, baik reguler atau disabilitas dari seluruh Indonesia.

FHCI adalah forum komunikasi yang bertujuan memberi pemikiran strategis dan kebijakan dalam bentuk saran, kajian, masukan, pendapat, dan rekomendasi terkait pengembangan Human Capital kepada BUMN.

PGN pun telah terdaftar dalam forum komunikasi tersebut untuk memperluas wawasan, meningkatkan pengetahuan, dan meluaskan jaringan perusahaan.

Baca juga: Lagi, PGN Raih Penghargaan LHKPN dari KPK

Menurut Dian, lingkungan kerja di PGN sangatlah nyaman, termasuk untuk penyandang disabilitas seperti dia.

“PGN juga selalu terbuka dengan ide-ide baru dari seluruh pekerja yang membuat perusahaan terus berkembang dan berinovasi,” ujar dia.

Wujud nyata komitmen PGN

Pemberian kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas merupakan wujud nyata komitmen PGN dalam menyalurkan energi baik kepada setiap insan di seluruh negeri.

“Setiap insan PGN, siapa pun itu, asal memiliki kemampuan dan kompetensi yang baik, berhak mendapat kesempatan untuk bisa berdedikasi di PGN,” ujar Direktur SDM dan Umum PGN Desima Siahaan.

PGN mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya terkait Pasal 11 ayat 1.

UU tersebut menyatakan, penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa diskriminasi.

PGN juga berkomitmen meningkatkan kualitas SDM sehingga dapat berkontribusi maksimal, selain memberikan kesempatan seluruh insan PGN untuk mencapai potensi tertinggi.

Perusahaan dengan Kinerja Penghormatan HAM Terbaik

Sebelumnya, PGN telah menerima penghargaan Perusahaan dengan Kinerja Penghormatan HAM Terbaik dari Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST).

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com