Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi CEO di Induk Google, Ini Gaji yang Didapat Sundar Pichai

Kompas.com - 22/12/2019, 11:27 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Sumber CNBC

NEW YORK, KOMPAS.com - Baru-baru ini, Sundar Pichai ditunjuk sebagai CEO baru induk perusahaan Google, Alphabet menggantikan Lary Page yang memutuskan untuk mengundurkan diri. Sebelumnya, Pichai telah menjabat sebagai CEO Google sejak tahun 2015

Di posisi barunya tersebut, seperti dikutip dari CNBC, Pichai bakal mendapatkan gaji pokok sebesar 2 juta dollar AS atau setara dengan Rp 28 miliar (kurs Rp 14.000). Selain itu, dirinya juga bakal mendapatkan hibah saham senilai ratusan juta dollar AS.

Gaji baru Pichai tersebut berlaku efektif pada 1 Januari 2020 mendatang.

Saham Alphabet yang dia miliki bakal diberikan sesuai dengan waktu dan performa kerjanya.

Baca juga: Dikabarkan Akan Gabung Alphabet, Saham Perusahaan Ini Melonjak 30 Persen

Dari 120 juta dollar AS saham yang dia miliki akan diberikan sesuai dengan waktu selama dia bekerja di perusahaan. Seper dua belas dari nilai tersebut bakal diberikan pada 25 Maret 2020, dan sisanya akan diberi di setiap kuartal selama dirinya masih menjabat di posisi yang sama di perusahaan.

Sementara, penghargaan unit saham berbasis kinerja akan dibagi menjadi dua bagian yang sama dengan nilai masing-masing 45 juta dollar AS sesuai dengan target kinerjanya.

Jumlah tersebut dapat diberikan antara 0 persen hingga 200 persen, tergantung return yang didapatkan oleh pemegang saham Alphabet sebagai perusahaan S&P 100 antara tahun 2020 dan 2021 dan antara tahun 2020 dan 2022.

Nilai sebenarnya dari saham tersebut akan bervariasi tergantung pada harga saham saat itu.

Baca juga: Karyawan Apple, Google, Amazon, dan Facebook Capai 1 Juta Orang, Siapa Terbanyak?

Halaman:
Sumber CNBC
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com