Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Firdaus Putra, HC
Komite Eksekutif ICCI

Ketua Komite Eksekutif Indonesian Consortium for Cooperatives Innovation (ICCI), Sekretaris Umum Asosiasi Neo Koperasi Indonesia (ANKI) dan Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED)

Koperasi Multi Pihak untuk BUMDes

Kompas.com - 23/12/2019, 06:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

INOVASI sering mentok karena kita mengalami kekakuan struktural dan fungsional, kata Drew Boyd dan Jacob Goldenberg dalam bukunya Inside The Box (2015). Dalam konteks Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kita mengalami keduanya.

Yang pertama kekakuan struktural karena regulasi Permendes No. 4/2015 tidak mengafirmasi badan hukum koperasi. Yang kedua, kekakuan fungsional karena kita membayangkan, sekurang-kurangnya pada UU No. 25/1992, koperasi hanya untuk anggota-pemiliknya. Kita perlu melampaui dua kekakuan itu untuk menciptakan terobosan baru sehingga solutif bagi para pihak yang terlibat.

Spirit BUMDes sebenarnya paralel dengan koperasi, memberi manfaat sebesar-besarnya kepada beneficiaries. Dalam BUMDes, beneficiaries itu adalah masyarakat desa dan Pemerintah Desa (dalam rangka APBDes). Dalam koperasi beneficiaries itu adalah anggota-pemiliknya. Di sinilah awal mula sindrom kekakuan struktural dan fungsional itu muncul.

Pegiat BUMDes melihat koperasi mengeklusi beneficiaries hanya pada anggotanya semata. Padahal BUMDes untuk seluruh warga masyarakat. Mereka melihat koperasi itu eksklusif. Jadilah Permendes No. 4/2015 pasal 8 menyebut BUMDes dapat membentuk unit usaha berupa Perseroan Terbatas dan/atau Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Lantas apa badan hukum kelembagaan BUMDes sendiri? Menurut para pegiatnya, secara hukum BUMDes dianggap sudah self sufficient sebagai entitas yang dipayungi oleh Peraturan Desa (Perdes).

Ini bisa menjadi diskusi yang menarik dalam perdata, di mana kita memiliki entitas badan hukum bisnis baru di luar Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi. Dan, karenanya ruang diskusi masih terbuka luas bagaimana status hukum BUMDes ini.

Biarlah itu menjadi perhatian para ahli hukum untuk mengkajinya lebih lanjut. Sedangkan apa yang akan saya ulas adalah peluang melahirkan model kelembagaan baru bagi BUMDes yang dapat mengolaborasi para pihak berbasis koperasi.

Koperasi multi pihak

Di Indonesia model koperasi multi pihak belum berkembang. Salah satu sebabnya karena UU 25/1992 tidak mengaturnya. Di luar negeri, model itu berkembang massif.

Koperasi multi pihak atau multi stakeholder cooperative adalah koperasi yang memiliki basis anggota lebih dari satu kelompok. Misalnya iCOOP di Korea Selatan adalah koperasi multi pihak yang terdiri dari dua kelompok anggota: konsumen dan produsen (petani).

Masing-masing kelompok/pihak memiliki kepentingan yang berbeda. Aspirasi konsumen cenderung bicara soal harga murah. Sebaliknya, aspirasi produsen adalah harga yang bagus. Kedua kelompok yang kepentingannya saling bertentangan itu diwadahi dalam satu atap.

Tujuannya untuk membangun tata ekonomi yang lebih berkelanjutan bagi para pihak.

Konsumen memperoleh nilai yang bagus, begitu pun dengan produsen. Nalar koperasi multi pihak sedari awal menghindari zero sum game. Sebaliknya mendorong win-win solution bagi mereka.

Prof. Hans Munkner dalam makalahnya tentang koperasi multi pihak mengatakan bahwa model koperasi ini dibutuhkan untuk menyiasati beberapa masalah.

Pertama soal masalah eksklusi, di mana seluruh kelompok yang berkepentingan bisa diakomodasi. Kedua masalah resolusi konflik antara para pihak yang berbeda. Ketiga mempertimbangkan perubahan teknologi, ekonomi, sosial yang berubah cepat.

Boleh jadi pemikir koperasi Jerman itu telah membayangkan bagaimana masa depan memberi berbagai peluang dan tantangan berbeda yang tak bisa diselesaikan oleh koperasi konvensional (single stakeholder).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com