Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Firdaus Putra, HC
Komite Eksekutif ICCI

Ketua Komite Eksekutif Indonesian Consortium for Cooperatives Innovation (ICCI), Sekretaris Umum Asosiasi Neo Koperasi Indonesia (ANKI) dan Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED)

Koperasi Multi Pihak untuk BUMDes

Kompas.com - 23/12/2019, 06:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

INOVASI sering mentok karena kita mengalami kekakuan struktural dan fungsional, kata Drew Boyd dan Jacob Goldenberg dalam bukunya Inside The Box (2015). Dalam konteks Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kita mengalami keduanya.

Yang pertama kekakuan struktural karena regulasi Permendes No. 4/2015 tidak mengafirmasi badan hukum koperasi. Yang kedua, kekakuan fungsional karena kita membayangkan, sekurang-kurangnya pada UU No. 25/1992, koperasi hanya untuk anggota-pemiliknya. Kita perlu melampaui dua kekakuan itu untuk menciptakan terobosan baru sehingga solutif bagi para pihak yang terlibat.

Spirit BUMDes sebenarnya paralel dengan koperasi, memberi manfaat sebesar-besarnya kepada beneficiaries. Dalam BUMDes, beneficiaries itu adalah masyarakat desa dan Pemerintah Desa (dalam rangka APBDes). Dalam koperasi beneficiaries itu adalah anggota-pemiliknya. Di sinilah awal mula sindrom kekakuan struktural dan fungsional itu muncul.

Pegiat BUMDes melihat koperasi mengeklusi beneficiaries hanya pada anggotanya semata. Padahal BUMDes untuk seluruh warga masyarakat. Mereka melihat koperasi itu eksklusif. Jadilah Permendes No. 4/2015 pasal 8 menyebut BUMDes dapat membentuk unit usaha berupa Perseroan Terbatas dan/atau Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Lantas apa badan hukum kelembagaan BUMDes sendiri? Menurut para pegiatnya, secara hukum BUMDes dianggap sudah self sufficient sebagai entitas yang dipayungi oleh Peraturan Desa (Perdes).

Ini bisa menjadi diskusi yang menarik dalam perdata, di mana kita memiliki entitas badan hukum bisnis baru di luar Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi. Dan, karenanya ruang diskusi masih terbuka luas bagaimana status hukum BUMDes ini.

Biarlah itu menjadi perhatian para ahli hukum untuk mengkajinya lebih lanjut. Sedangkan apa yang akan saya ulas adalah peluang melahirkan model kelembagaan baru bagi BUMDes yang dapat mengolaborasi para pihak berbasis koperasi.

Koperasi multi pihak

Di Indonesia model koperasi multi pihak belum berkembang. Salah satu sebabnya karena UU 25/1992 tidak mengaturnya. Di luar negeri, model itu berkembang massif.

Koperasi multi pihak atau multi stakeholder cooperative adalah koperasi yang memiliki basis anggota lebih dari satu kelompok. Misalnya iCOOP di Korea Selatan adalah koperasi multi pihak yang terdiri dari dua kelompok anggota: konsumen dan produsen (petani).

Masing-masing kelompok/pihak memiliki kepentingan yang berbeda. Aspirasi konsumen cenderung bicara soal harga murah. Sebaliknya, aspirasi produsen adalah harga yang bagus. Kedua kelompok yang kepentingannya saling bertentangan itu diwadahi dalam satu atap.

Tujuannya untuk membangun tata ekonomi yang lebih berkelanjutan bagi para pihak.

Konsumen memperoleh nilai yang bagus, begitu pun dengan produsen. Nalar koperasi multi pihak sedari awal menghindari zero sum game. Sebaliknya mendorong win-win solution bagi mereka.

Prof. Hans Munkner dalam makalahnya tentang koperasi multi pihak mengatakan bahwa model koperasi ini dibutuhkan untuk menyiasati beberapa masalah.

Pertama soal masalah eksklusi, di mana seluruh kelompok yang berkepentingan bisa diakomodasi. Kedua masalah resolusi konflik antara para pihak yang berbeda. Ketiga mempertimbangkan perubahan teknologi, ekonomi, sosial yang berubah cepat.

Boleh jadi pemikir koperasi Jerman itu telah membayangkan bagaimana masa depan memberi berbagai peluang dan tantangan berbeda yang tak bisa diselesaikan oleh koperasi konvensional (single stakeholder).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com