Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Firdaus Putra, HC
Komite Eksekutif ICCI

Ketua Komite Eksekutif Indonesian Consortium for Cooperatives Innovation (ICCI), Sekretaris Umum Asosiasi Neo Koperasi Indonesia (ANKI) dan Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED)

Koperasi Multi Pihak untuk BUMDes

Kompas.com - 23/12/2019, 06:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Azas dasarnya sama, bahwa jumlah modal serta jumlah individu tidak menentukan dalam perimbangan kekuasaan tersebut. Meski Pemerintah Desa hanya menyetor modal Rp 1 miliar, sedangkan masyarakat Rp 2 miliar, dan investor Rp 3 miliar, Pemerintah Desa tetap memiliki kekuasaan yang besar daripada yang lain.

Terkait imbal hasil juga diatur oleh Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga masing-masing. Prinsipnya adalah imbal hasil yang wajar dan berkeadilan bagi para pihak.

Menerobos kekakuan

Di luar BUMDes, koperasi multi pihak bisa digunakan dalam sektor dan kepentingan apapun. Di masa depan model ini akan sangat dibutuhkan masyarakat. Perkembangan model bisnis yang multi ragam bentuknya dapat diakomodasi dalam koperasi ini. Misalnya koperasi platform, koperasi P2P, koperasi pekerja-investor, skema kerjasama PPPP dan jenis-model lainnya.

RUU Perkoperasian yang baru harus memasukkan model koperasi multi pihak untuk menjawab tantangan zaman. Sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum untuk menjalankannya.

RUU nampaknya perlu juga mengatur tentang koperasi model baru seperti yang dilakukan oleh Negara Bagian Alberta, Kanada yang secara langsung memasukkan pasal “New Generation Cooperatives”.

Tujuannya agar menjadi payung hukum bagi pengembangan aneka koperasi model baru, yang detil teknis penyelenggaraannya bisa diturunkan dalam Peraturan Menteri Koperasi.

Dalam tata kelola publik, pemerintah perlu untuk mengadopsi pendekatan atau model Private-Public-People Partnership (PPPP) yang membuka peluang lahirnya model kelembagaan baru yang bersifat quasi negara-swasta, quasi negara-komunitas atau bahkan quasi negara-swasta-komunitas.

Koperasi multi pihak memungkinkan untuk menjadi model kelembagaan menjawab tantangan itu. Bagaimana kepentingan dan representasi negara, swasta dan komunitas dapat hadir dalam satu wadah yang bersama-sama menciptakan nilai bagi mereka.

Model PPPP itu bisa kita lihat pada koperasi BUMDes di atas. Pemerintah Desa sebagai representasi public; Anggota Masyarakat sebagai representasi people; Dan kelompok investor sebagai representasi private. Nilai dan prinsip koperasi internasional (ICIS, 1995), yang keberadaannya telah teruji lebih dari 100 tahun, dapat menjadi ikatan bersama (common bond) di antara mereka.

Untuk menciptakan model baru itu, kita harus dapat melampaui kekakuan struktural dari regulasi yang ada dan kekakuan fungsional dari model masa lalu yang terbatas. Kadang, keterbatasan regulasi itu bermula dari keterbatasan imajinasi, yang membuat kita seolah membentur tembok dan tak ada alternatif lainnya.

Saya pikir beberapa bulan ini Menteri Koperasi yang baru, Teten Masduki, telah menunjukkan kemampuannya dalam menjebol kekakuan struktural dan fungsional yang ada.

Mungkin itulah yang membuat Presiden Joko Widodo menunjuknya untuk mengorkestrasi pengembangan UMKM di Indonesia. Lewat omnibus law mendatang kita akan belajar bagaimana segala kekakuan struktural bisa dijebol.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kuota Mudik Gratis dengan Kapal Laut Masih Tersedia, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Kuota Mudik Gratis dengan Kapal Laut Masih Tersedia, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Survei JobStreet: Pekerja di Bidang IT Jadi Talenta yang Paling Dicari di Indonesia hingga Hong Kong

Survei JobStreet: Pekerja di Bidang IT Jadi Talenta yang Paling Dicari di Indonesia hingga Hong Kong

Work Smart
Akhir Pekan, Harga Emas Antam Anjlok Rp 7.000 Per Gram

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Anjlok Rp 7.000 Per Gram

Whats New
Kekhawatiran Krisis Perbankan Dorong Kenaikan Harga Emas Dunia

Kekhawatiran Krisis Perbankan Dorong Kenaikan Harga Emas Dunia

Whats New
Harga Minyak Dunia Turun 1 Persen Didorong Kekhawatiran Krisis Sektor Perbankan

Harga Minyak Dunia Turun 1 Persen Didorong Kekhawatiran Krisis Sektor Perbankan

Whats New
Simak Promo Minyak Goreng di Indomaret dan Alfamart

Simak Promo Minyak Goreng di Indomaret dan Alfamart

Spend Smart
Marak Pungli Bea Cukai ke Pengusaha Jepang Bikin Soeharto Naik Pitam

Marak Pungli Bea Cukai ke Pengusaha Jepang Bikin Soeharto Naik Pitam

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Cara Mengatur Pengeluaran Saat Ramadhan untuk Menghindari Utang

Cara Mengatur Pengeluaran Saat Ramadhan untuk Menghindari Utang

Spend Smart
FOMO

FOMO

Work Smart
Kisah Indah Dwi Astuti Raih Sukses lewat Sajadah Grocery

Kisah Indah Dwi Astuti Raih Sukses lewat Sajadah Grocery

Smartpreneur
[POPULER MONEY] Kronologi PNS Bea Cukai Sebut Warga Babu dan Banyak Bacot | Super Air Jet 'Nekat' Terbang dengan AC Mati

[POPULER MONEY] Kronologi PNS Bea Cukai Sebut Warga Babu dan Banyak Bacot | Super Air Jet "Nekat" Terbang dengan AC Mati

Whats New
Sebanyak 1.994 Motor Terdaftar dalam Program Mudik Gratis 2023

Sebanyak 1.994 Motor Terdaftar dalam Program Mudik Gratis 2023

Whats New
Menhub Minta Maskapai Tidak Naikkan Harga Tiket Sewenang-wenang

Menhub Minta Maskapai Tidak Naikkan Harga Tiket Sewenang-wenang

Whats New
MRT Tak Bisa Tambah Jam Operasi Saat Konser Blackpink, Ini Alasannya

MRT Tak Bisa Tambah Jam Operasi Saat Konser Blackpink, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+