Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK Naik di 2020, Jangan Tunda Beli Rumah

Kompas.com - 23/12/2019, 12:19 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kota/kabupaten di seluruh Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) yang akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2020.

Kenaikan rata-rata UMK mencapai 8,51 persen. Ini mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, walaupun pada praktiknya ada perbedaan tingkat kenaikan di level kota/kabupaten.

Head of Marketing Rumah.com Ike Hamdan menjelaskan bahwa masalah banyak orang untuk membeli rumah adalah uang muka (down payment/DP), apalagi dengan gaji minimum.

Kalau memang sudah sangat berniat memiliki rumah sendiri, bisa dimulai dengan berhemat, atau menabung sehingga uang yang dikumpulkan bisa untuk membayar uang muka.

“Adanya kenaikan rata-rata UMK di kisaran 8,51 persen diharapkan bisa dimanfaatkan oleh kaum pekerja untuk mulai memikirkan membeli rumah daripada hanya digunakan untuk membayar kontrakan atau sewa kamar kost. Jika mau berhemat dan menabung, maka selisih kenaikan upah yang rutin dikumpulkan akan bisa dijadikan DP untuk membeli rumah,” jelas Ike dalam keterangannya, Senin (23/12/2019).

Baca juga: Naik Jadi Hampir Rp 4 Juta, UMK Karawang Tertinggi di Indonesia

Ike menuturkan, bagi para pekerja dengan upah minimum, memiliki rumah bukanlah hal yang tidak bisa diwujudkan. Setelah mereka berhasil mengumpulkan uang DP rumah dengan berhemat dan menabung, langkah selanjutnya adalah mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).

Apalagi sekarang Bank Indonesia (BI) sudah memperbolehkan bank untuk memberikan uang muka hingga 0 persen atau setidaknya 10 persen untuk rumah pertama. Jadi, dengan upah minimum, kesempatan untuk punya rumah sangat terbuka.

“Pekerja dengan upah minimum disarankan mencari bank yang menawarkan bunga KPR terendah karena hal tersebut tentu akan memudahkan membayar cicilan bunga," terang Ike.

"Jika penghasilan ternyata masih tidak cukup untuk mengajukan KPR, ada pilihan KPR subsidi yang bisa diajukan. Terlebih jenis kredit ini memang khusus ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” imbuhnya.

Baca juga: Rencana Kredit Rumah, Cermati 4 Strategi Ini agar KPR Tidak Macet

KPR subsidi sangat sesuai bagi para pekerja dengan upah minimum karena harga rumah relatif lebih murah, bunga flat 5 persen, dan jangka waktu peminjaman hingga 20 tahun.

Syarat mengajukan KPR jenis ini adalah gaji pemohon maksimal Rp 4 juta untuk membeli rumah dan gaji maksimal Rp 7 juta untuk membeli apartemen. Selain itu, jenis KPR ini hanya dikhususkan bagi pemohon yang belum pernah memiliki rumah.

Untuk pilihan hunian yang disarankan bagi para pekerja dengan upah minimum adalah jenis rumah tapak. Meskipun harga rumah tapak dan apartemen meningkat bersama sepanjang 2018, namun harga rumah tapak masih lebih terjangkau bagi mereka.

Ia mengatakan, para pekerja dengan upah minimum memiliki kesempatan yang setara untuk membeli rumah. Dengan menabung secara rutin atau menyisihkan pendapatan tambahan seperti bonus dengan jumlah signifikan, mereka bisa mulai memiliki rumah.

Baca juga: Milenial Mending Beli Rumah Tapak atau Apartemen?

"Berbagai fasilitas KPR dan pilihan hunian juga bisa dimanfaatkan mereka. Pemangku kepentingan properti harus bersama-sama memberikan kesempatan bagi para pekerja dengan upah minimum untuk bisa memiliki rumah,” pungkas Ike.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com