Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Barang Impor Via E-Commerce Mulai Rp 42.000 Kena Pajak, Bagaimana di Negara Lain?

Kompas.com - 24/12/2019, 05:37 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai baru saja mengumumkan aturan bru terkait ambang batas pembebasan bea masuk impor atau deminimis value menjadi 3 dollar AS atau setara dengan Rp 42.000 (kurs Rp 14.000) dari yang tadinya sebesar 75 dollar AS.

Pelaksana tugas (Plt) Badan Kebijakan Fiskal Arif Bahrudin menjelaskan, ditetapkannya ambang atas pembebasan tarif masuk sebesar 3 dollar AS lantaran sebagian besar barang impor yang masuk via e-commerce ke Indonesia senilai 3,8 dollar AS.

"Karena sebagian besar CN (consignment note/dokumen kepabeanan)nya di bawah 75 dollar AS dan sebagian besar yang banyak muncul senilai 3,8 dollar AS per CN sehingga diturunkan jadi 3 dollar AS per CN," ujar Arif ketika memberi penjelasan kepada awak media di Jakarta, Senin (23/12/2019).

Baca juga: Siap-siap, Beli Barang Impor di E-commerce Rp 42.000 Kena Bea Masuk

Lebih lanjut Arif pun menjelaskan, besaran tarif tersebut sudah mempertimbangkan best practice yang berlaku di beberapa negara lain di dunia.

Beberapa negara yang menjadi acuan adalah Inggris yang menerapkan ambang batas pembebasan bea masuk sebesar 21 dollar AS, Kanada sebesar 15 dollar AS, Denmark 12 dollar AS, Swiss 5 dollar AS. Adapun beberapa negara lain yaitu Swiss, Liberia dan Ghana menerapkan ambang batas pembebasan tarif sebesar 2 dollar AS.

Bahkan ada beberapa negara lain yang tak memberlakukan ambang batas pembebasan tarif alias berapapun nilai barang yang diimpor bakal dikenai tarif, yaitu Kostarika, Bangladesh, El Savador, dan Paraguai.

Arif pun menjelaskan, dirinya tak mengkhawatirkan penurunan ambang batas de minimis value bakal menimbulkan retalisasi atau peningkatan tarif oleh negara lain. Meski saat ini iklim perdagangan global tengah memanas.

"Ini bukan seperti perang dagang. Ini kan ubkan kebijakan besarnya, hanya khusus untuk barang kiriman," ujar dia.

Baca juga: LIPI: Barang Impor Banjiri E-commerce Lokal Bisa Ancam Industri Domestik

Adapun Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan diturunkannya ambang batas pembebasan tarif impor dilakukan karena volume barang impor via e-commerce kian deras. Hal tersebut terindikasi dari pergerakan nilai barang impor yang dilakuakn via e-commere terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.

"Dari sisi nilai kalau dilihat ada pergerakan naik dari 290 juta dollar AS di 2017 jadi 540 juta dollar AS di 2018 dan sekarang 2019 per November sudah mencapai 673 juta dollar AS. Sementara mungkin kalau di Desember diperkirakan bisa mencapai 700 juta dollar AS hingga 800 juta dollar AS," jelas Heru.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com