Di sisi lain, Bea Cukai ternyata memberi pengecualian untuk buku impor.
"Buku enggak kena tarif impor," ujar Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Senin (23/12/2019).
Selain itu, Heru pun menegaskan impor buku dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh).
"Untuk impor khusus buku bea masuk nol, PPN bebas, PPh tidak dipungut. Tidak ada pungutan khusus untuk buku baik bea masuk dan pajak impor," ujar dia.
Baca juga: Barang Impor Rp 42.000 Kena Bea Masuk, Bagaimana Buku?
5. Kerja sama dengan e-commerce
Heru menjelaskan, pemerintah bakal menyambungkan langsung sistem komputasi kepabeanan dengan sistem yang dimiliki e-commerce.
Sehingga, data dari setiap transaksi impor yang terjadi bisa langsung diakses oleh BEA Cukai.
Dengan demikian diharapkan proses transaksi jadi lebih transparan dan menghindari praktik-praktik seperti perbedaan data antara transaksi sebenernya dengan yang dideklarasikan di otoritas kepabeanan, atau pun praktik underinvoice (nilai barang yang dilaporkan lebih rendah).
"Pemerintah melalui Kemenkeu akan melakukan komunikasi langsung kesisteman dengan platform market place yang menghubungkan sistem bea cukai dan marketplace yang bersangkutan. Dengan itu dialirkan data transaksi, jumlah, jenis, dan harga barangnya real time bisa dibaca Bea Cukai," ujar Heru.
Bea Cukai pun telah melakukan pilot project pelaksanaan kerja sama sistem tersebut dengan beberapa e-commerce yang memberikan layanan crossborder seperti Lazada, Blibli dan BukaLapak. Setelahnya, diharapkan e-commerce lain ikut bergabung.
Heru pun mengatakan, sebagai timbal balik pemerintah bisa memberi insentif untuk perusahaan-perusahaan yang sistemnya terhubung dengan Bea Cukai.
Baca juga: Fakta Jastip Nakal, Salah Satunya Langganan Artis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.