Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susahnya Blokir IndoXXI Cs, Mati Satu Tumbuh Seribu

Kompas.com - 24/12/2019, 14:29 WIB
Muhammad Idris,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan dengan pemblokiran situs streaming IndoXXI. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memang tengah giat-giatnya memberangus situs-situs film bajakan.

Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menghapus lebih dari 1.000 laman terkait pembajakan, salah satunya seperti yang dilakukan oleh IndoXXI.

"Kami sudah menghapus lebih dari 1.000 laman yang terkait piracy (pembajakan)," ujar Semuel seperti dikutip Kompas.com, Selasa (24/12/2019).

Penertiban situs-situs bajakan terus dilakukan karena dinilai melanggar hukum dan menggangu perekonomian Indonesia karena amat merugikan industri perfilman.

Beredarnya film-film bajakan di situs-situs streaming punya imbas negatif pada iklim investasi, khususnya di industri kreatif yang tengah digalakkan pemerintah.

Dikatakannya, Kemenkominfo kesulitan memberantas situs-situs film bajakan. Ibarat mati satu tumbuh seribu, situs yang telah diblokir kembali muncul dengan nama domain lain.

Baca juga: Rusak Iklim Investasi, Alasan Menkominfo Blokir Situs IndoXXI Cs

Menurutnya, Kemenkominfo sampai harus bekerja keras memblokir 50-100 website ilegal setiap minggunya.

Diungkapkan Samuel, pemberantasan situs-situs streaming film bajakan tak akan pernah berhenti. Jika dibiarkan, itu bisa menghambat lingkungan industri kreatif.

"Ini seperti kucing-kucingan. Tapi, kami bersama dengan asosiasi terus mengejar. Kalau kita kerja pasti digaji, kalau mereka berkarya, karya mereka harus dihargai. Untuk itu kami berupaya melindungi," ungkap dia.

Berdasarkan survei dari YouGov untuk Coalition Against Piracy (CAP) atau koalisi melawan pembajakan, pemblokiran tersebut telah dilakukan Kominfo dalam waktu enam bulan terkahir atau sekitar Juli 2019.

Dalam survei itu dijelaskan bahwa hampir 63 persen (dari 1.045 sampel) konsumen online di Indonesia memiliki perilaku menonton konten online dengan cara mengakses situs web streaming bajakan atau situs torrent demi tidak membayar biaya langganan.

Baca juga: Situs Streaming Film IndoXXI Ditutup Januari 2020

Sementara itu, IndoXXI merupakan aplikasi paling populer dan digunakan oleh 35 persen perangkat streaming gelap (ISD).

Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh CAP, IndoXXI populer bagi kalangan pengguna yang berusia di rentang 18-24 tahun, yakni sebanyak 44 persen.

Dengan demikian, Video Coalition of Indonesia (VCI) bekerja sama dengan Kominfo guna mengidentifikasi dan memblokir domain yang terkait dengan situs web dan aplikasi bajakan.

Untuk diketahui, anggota VCI yang tergabung dalam CAP antara lain, AVIA, APFI, APROFI, GPBSI, serta Grup Emtek.

Kemudiann Grup MNC, Grup Viva, Telkom Indonesia, Grup Cinema 21, CGV, Cinemaxx, HOOQ, iflix, Viu, Rewind, SupperSoccerTV, dan Catchplay.

Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI) menyebutkan bahwa pencurian koten tidak dapat disangkal, merugikan industri kreatif Indonesia dengan mencuri hak cipta.

Baca juga: Polri Dukung Pemblokiran Web Film Bajakan IndoXXI

SUMBER: KOMPAS.com (Retia Kartika Dewi) | Editor: Sari Hardiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com