Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Bea Masuk Barang E-commerce, Sri Mulyani Dapat Petisi

Kompas.com - 25/12/2019, 10:26 WIB
Penulis Mutia Fauzia
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendapatkan petisi lantaran menurunkan ambang batas pembebasan pajak, dan bea masuk impor barang e-commerce dari 75 dollar AS (Rp 1.050.000) menjadi 3 dollar AS atau setara dengan Rp 42.000 (kurs Rp 14.000).

Selain kepada Sri Mulyani, petisi tersebut juga diajukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.

Petisi yang diajukan melalui laman change.org tersebut dimulai oleh Irwan Ghuntoro pada Selasa (24/12/2019) dan sudah ditandatangani 247 orang dari target 500 orang.

Baca juga: Siap-siap, Beli Barang Impor di E-commerce Rp 42.000 Kena Bea Masuk

Di dalam paparannya, Irwan mengatakan penjual importir kecil dan supplier dropshiping online shop serta pengrajin yang membutuhkan bahan baku yang tidak ada di Indonesia merasa terjerat dengan penurunan ambang batas tersebut.

Menurut Irwan, penurunan ambang batas bisa memengaruhi kreativitas anak bangsa hingga meningkatkan jumlah pengangguran.

"Banyak nya penjual online shop, drop shiping terutama di kalangan masyarakat, nah di sini apa yang mereka jual 80 persen barang yang di jual berasal dari impor, jika impor di persulit lagi maka berapa besar distributor mereka yang tutup, dan sebagian besar dari mereka akan menganggur," ujar dia.

Baca juga: Barang Impor Rp 42.000 Kena Bea Masuk, Bagaimana Buku?

Dia pun meminta agar otoritas kepabeanan mengembalikan ambang batas nilai barang impor via e-commerce ke level 75 dollar AS.

"Mau jadi apa bangsa ini jika harus terisolasi? Kembalikan nilai wajib pajak 75 dollar AS atau lebih dari 75 dollar AS jika bisa," lanjutnya.

Adapun sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, penurunan ambang batas bebas bea masuk tersebut dilakukan untuk melindungi dan memberikan keadilan kepada pelaku usaha terutama UKM dalam negeri.

"Ini menjawab tuntutan masyarakat usaha dan masyarakat umum," ujar Heru ketika memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin (23/12/2019).

Baca juga: Bea Masuk Barang Impor di Toko Online Ditargetkan Berlaku Awal 2020

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+