Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Warga Dapat "Surat Cinta" Pemutusan Listrik, Ini Tanggapan PLN

Kompas.com - 25/12/2019, 12:47 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini, beredar sebuah surat dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) kepada warga yang belum melakukan pembayaran listrik bulan Desember 2019.

Dalam surat tersebut, PLN memberitahukan akan memutus listrik sementara bila pelanggan belum membayar tagihan bulanan.

Selain itu, pada tanggal 25-31 Desember 2019, PLN akan memblokir dan migrasi LPB bagi pelanggan yang belum melunasinya maupun pembayaran yang sering melewati jatuh tempo

Baca juga: Erick Thohir Minta Dirut Baru PLN Patok Tarif Listrik Terjangkau

Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan, PLN melalui Unit Layanan Pelanggan memang kerap menginformasikan kepada pelanggan untuk tidak terlambat membayar listrik bagi pelanggan pasca bayar.

"Kebetulan pelanggan tersebut terlambat melunasi tagihan listriknya, jadi sudah benar PLN Unit Layanan Pelanggan memberlakukan sanksinya. Mulai diputus sementara hingga dilakukan pembongkaran jaringan milik PLN sampai kWh meter," kata Dwi Suryo Abdullah kepada Kompas.com, Minggu (25/12/2019).

Dwi menegaskan, pemberitahuan ini dilakukan tidak hanya di bulan Desember saja. Namun menurutnya, PLN selalu mengingatkan pelanggan setiap bulan.

Baca juga: BPH Migas Pastikan Pasokan BBM, Listrik, hingga LPG Aman Selama Nataru

Sayangnya, Dwi tidak merinci berapa wilayah dan berapa banyak surat yang sudah dilayangkan selama bulan Desember 2019.

Dia pun menyarankan agar pelanggan membayar listrik secara tepat waktu, sehingga tidak terkena sanksi tersebut. Bahkan, pelanggan juga bisa meminta migrasi dari Pasca bayar menjadi Prabayar.

"Atau migrasi dari kWh Meter pasca bayar ke kWh meter prabayar. Dengan (migrasi) ini malah pemakaian listrik harian pun bisa dikendalikan," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com