Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membandingkan Tarif Maxim Vs Gojek & Grab di Solo, Siapa Termurah?

Kompas.com - 25/12/2019, 15:00 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Tarif resmi Kemenhub

Sebagai informasi, tarif ojol sudah diatur pemerintah lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 348 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2019, tarif minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000.

Dalam aturan ini disebutkan tarif ojol disusun dari dua jenis.

Pertama, tarif langsung yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan diterima langsung oleh pengemudi.

Kedua, tarif tidak langsung yang ditentukan oleh aplikator yang besarannya maksimal 20 persen dari total biaya order.

Aturan tersebut juga memuat biaya jasa sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi terdiri dari:

a. Biaya jasa batas bawah;
b. Biaya jasa batas atas; dan
c. Biaya jasa minimal

Biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal merupakan biaya jasa yang sudah mendapat potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.

Sementara biaya jasa minimal adalah biaya yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.

Dalam aturan tersebut tarif ojol ditetapkan berdasarkan zonasi.

Zona I meliputi wilayah:
1. Sumatera dan sekitarnya
2. Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
3. Bali

Zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Zona III meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya serta Papua dan sekitarnya.

Besaran biaya jasa zona I:

a. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer

b. Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per kilometer

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com