KARAWANG, KOMPAS.com - Kepala Induk PJR Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Elevated Korlantas Polri, AKP Stanlly Soselisa mengatakan, petugas berhasil menahan 20 truk yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 72 Tahun 2019.
Aturan tersebut mengatur tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020 yang berjalan dengan efektif, hari ini, Rabu (25/12/2019). Induk PJR Jalan Tol Jakarta Cikampek melakukan penyekatan terhadap kendaraan sumbu tiga ke atas di KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.
“Saat ini semuanya kami tahan di KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. Di antaranya, ada tiga truk pengangkut tanah merah yang memuat pupuk NPK sebanyak 1.000 sak karung dengan berat masing-masing 50 Kg (total berat 50 ton per truk),” ujar Stanlly dalam keterangan tertulisnya, di Karawang.
Baca juga: Menhub: Truk ODOL Jangan Coba-coba Lewat Tol...
Dalam surat jalan, tertulis muatan ini dikirim oleh perusahaan pupuk yang akan dibawa oleh PT Kelda Prima Mandiri selaku perusahaan logistik ke Marunda Tanjung Priok.
Jasa Marga mengimbau pengusaha logistik untuk dapat mematuhi peraturan pembatasan kendaraan yang berlaku. Adapun rincian pembatasan itu adalah sebagai berikut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.