JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), akan menghapus skema Subsidi Selisih Bunga (SSB) pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko D. Heripoerwanto mengatakan, penghapusan subsidi selisih bunga KPR akan resmi berlaku pada 2020.
"Kami bisa lihat bahwa semua (subsidi) yang selama ini ada, kami teruskan kecuali subsidi selisih bunga," ujarnya di Media Center Kementerian PUPR, Kamis (26/12/2019).
Baca juga: Produk Baru KPR Syariah, Nasabah Bisa Atur Besaran Cicilan Sendiri
Menurut Eko, subsidi selisih bunga KPR tersebut dinilai memberikan beban fiskal yang cukup berat kepada negara. Sebab tenor yang diambil oleh para nasabah cukup panjang.
Berdasarkan skema itu, pemerintah menanggung selisih suku bunga KPR yang dikenakan oleh perbankan.
Dengan demikian, suku bunga KPR yang dibebankan pada masyarakat hanya lima persen secara tetap selama 20 tahun.
Baca juga: Rencana Kredit Rumah, Cermati 4 Strategi Ini agar KPR Tidak Macet
Sementara itu, selisih bunga yang dibayar pemerintah tergantung dari suku bunga KPR yang ditetapkan perbankan.
"Contoh pada November waktu terbit suku bunga komersial 11 persen, maka kami menutupi selisih 6 persen. Bulan berikutnya jadi 12 persen, jadi kami menutupi 7 persen," ujarnya.
"Jadi fluktuatif, kami tidak bisa prediksi tiap tahun karena kami sesuaikan dengan bunga yang berlaku," sambung Eko.
Baca juga: Milenial, Kini Pengajuan KPR Bisa Lewat Aplikasi Mobile
Menurutnya hal tesebut sangat memberatkan pemerintah karena pemerintah harus mengawal selisih subsidi tersebut hingga tenor berakhir, yang artinya 15 hingga 20 tahun kedepan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.