Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 2020, Pemerintah Hapus Subsidi Selisih Bunga KPR

Kompas.com - 26/12/2019, 19:37 WIB
Rina Ayu Larasati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), akan menghapus skema Subsidi Selisih Bunga (SSB) pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko D. Heripoerwanto mengatakan, penghapusan subsidi selisih bunga KPR akan resmi berlaku pada 2020.

"Kami bisa lihat bahwa semua (subsidi) yang selama ini ada, kami teruskan kecuali subsidi selisih bunga," ujarnya di Media Center Kementerian PUPR, Kamis (26/12/2019).

Baca juga: Produk Baru KPR Syariah, Nasabah Bisa Atur Besaran Cicilan Sendiri

Menurut Eko, subsidi selisih bunga KPR tersebut dinilai memberikan beban fiskal yang cukup berat kepada negara. Sebab tenor yang diambil oleh para nasabah cukup panjang.

Berdasarkan skema itu, pemerintah menanggung selisih suku bunga KPR yang dikenakan oleh perbankan.

Dengan demikian, suku bunga KPR yang dibebankan pada masyarakat hanya lima persen secara tetap selama 20 tahun.

Baca juga: Rencana Kredit Rumah, Cermati 4 Strategi Ini agar KPR Tidak Macet

Sementara itu, selisih bunga yang dibayar pemerintah tergantung dari suku bunga KPR yang ditetapkan perbankan.

"Contoh pada November waktu terbit suku bunga komersial 11 persen, maka kami menutupi selisih 6 persen. Bulan berikutnya jadi 12 persen, jadi kami menutupi 7 persen," ujarnya.

"Jadi fluktuatif, kami tidak bisa prediksi tiap tahun karena kami sesuaikan dengan bunga yang berlaku," sambung Eko.

Baca juga: Milenial, Kini Pengajuan KPR Bisa Lewat Aplikasi Mobile

Menurutnya hal tesebut sangat memberatkan pemerintah karena pemerintah harus mengawal selisih subsidi tersebut hingga tenor berakhir, yang artinya 15 hingga 20 tahun kedepan. 

Eko mencatat penyaluran subsidi melalui skema SSB sebesar Rp3,1 triliun untuk membiayai 99.907 unit per 23 Desember 2019.

Walau program subsidi SSB dihapuskan, pemerintah masih menyiapkan dana subsidi SSB sebesar Rp3,8 miliar pada 2020.

Baca juga: Jajal MRT Jakarta, Menteri Jepang Lirik Koridor Timur-Barat

 

Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk pembayaran SSB tahun sebelumnya yang jatuh tempo.

Walaupun skema SSB dihapuskan, pemerintah akan tetap mempertahankan skema subsidi KPR lain seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM), dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

 Baca juga: Erick Thohir Lelang 6 Jabatan Petinggi di Kementerian BUMN, Minat?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com