Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Upah Per Jam Akan Untungkan Pekerja Produktif, Mengapa?

Kompas.com - 27/12/2019, 12:20 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Pieter Abdullah mengatakan, skema terkait dengan perubahan upah dari aturan baku per bulan menjadi per jam di Indonesia sangat menguntungkan pekerja produktif.

Hal ini mengingat wacana sistem penggajian ini tertuang dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

"Sistem ini saya kira lebih disukai oleh pengusaha dan pekerja yang produktif karena sistem ini akan lebih menghargai produktivitas pekerja karena dihitung berdasarkan jam kerja," kata Pieter kepada Kompas.com, Jumat (27/12/2019).

Baca juga: Serikat Buruh Tolak Sistem Upah Per Jam, Ini Alasannya

Namun demikian Pieter menjelaskan butuh pemahaman dalam skema penggajian ini. Menurutnya, skema ini bukan berarti pekerja dibayar setiap jam, tapi mungkin berdasarkan hitungnya adalah perjam.

Sementara sistem pembayarannya bisa dilakukan setiap minggu atau juga setiap bulan.

Pieter mengungkapkan, meski masih sebatas wacana. Kedepannya hal ini akan menjadi perdebatan, mengingat masalah nominal yang akan diterima oleh pekerja jika dihitung berdasarkan jam.

"Meskipun demikian, saya kira wacana ini tidak akan membuat pembahasan tentang upah antara pengusaha dan buruh menjadi lebih mudah. Pada akhirnya tetap akan jadi perdebatan berapa tingkat upah per jam yang bisa disepakati," jelas Pieter.

Baca juga: Pengusaha Nilai Sistem Upah Per Jam Format yang Menarik

Menurut Pieter, wacana ini muncul pada dasarnya menguntungkan kedua belah pihak baik perusahaan maupun tenaga kerja.

"Kalau jam kerjanya kurang, upahnya juga berkurang," jelasnya.

Skema gaji tetap yang ada seperti saat ini, pada dasarnya merugikan bagi pekerja produktif karena perusahaan memberikan gaji tidak berdasarkan jumlah masuk hari kerja.

Misalkan saja pekerja yang masuk dalam sebulan penuh tanpa absen dan pekerja yang masuk dengan beberapa ketidakhadiran (absen) dalam sebulan akan diberikan nominal yang sama oleh perusahaan.

Sementara itu, dengan sistem upah per jam, maka upah yang diterima pekerja sesuai dengan jam kerja.

Baca juga: Jokowi Wacanakan Gaji Bulanan Diganti Upah Per Jam, Setuju?

Maka dari itu, menurut Pieter pemerintah perlu memastikan dengan benar terkait dengab kepentingan perusahaan dan kepentingan pekerja. Hal ini agar dua belah pihak dapat bersinergi dan saling menguntungkan.

"Terlepas dari sistem yang mana yang dipakai, apakah upah per bulan atau per jam, pemerintah perlu memastikan menengahi tarik menarik kepentingan antara pengusaha dan buruh," ungkapnya.

Adapun caranya dengan duduk sama-sama dan meminta pendapat yang mengedepankan kesejahteraan buruh serta berupaya meningkatkan produktivitas perusahaan. Dengan begitu, maka aturan tidak berat sebelah.

"Pemerintah tidak boleh berada di satu pihak. Yang harus dikedepankan adalah bagaimana meningkatkan produktivitas sekaligus kesejahteraan buruh. Hanya dengan cara itu maka kedua pihak bisa sepakat," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Forum APEC SMEWG, Menteri Teten Ajak Tingkatkan Kolaborasi terkait UKM

Forum APEC SMEWG, Menteri Teten Ajak Tingkatkan Kolaborasi terkait UKM

Whats New
Ekonom Sebut Program Gas Murah Berisiko Bikin Defisit APBN

Ekonom Sebut Program Gas Murah Berisiko Bikin Defisit APBN

Whats New
Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Whats New
Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com